Jumat, 6 Juni 2008, 14:45 WIB
Aturan Bersepeda oleh Pemkot Menuai Protes
Amin Hamzah - GudegNet

Kurang lebih dua pekan, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diwajibkan untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi ke kantor pada setiap hari Jumat.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 656/30/SE/2008 tanggal 21 Mei 2008 dengan tujuan peningkatan efisiensi penggunaan energi BBM, mengurangi dampak polusi, mewujudkan kota yang bersih, ramah lingkungan serta meningkatkan kesehatan.
Berbeda dengan minggu-minggu sebelumnya, pada Jumat pagi (06/06), seluruh kendaraan para pegawai Pemkot yang masuk lingkungan Pemkot diperiksa.
"Pemeriksaan tersebut sebagai data untuk evaluasi peraturan meliputi nama, instansi dan plat nomor kendaraaan." kata Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Yogyakarta, Maryoto saat memantau di lapangan.
Dalam pelakasanaannya, pemeriksaan tersebut banyak diprotes oleh kalangan pegawai. Pasalnya, dalam pemeriksaan tersebut alamat pegawai yang menjadi acuan peraturan tersebut yakni sejauh 5 kilometer dari kantor tidak ditanyakan.
"Saya tidak setuju dengan pemeriksaan hari ini, soalnya alamat pegawai yang menjadi acuan peraturan tersebut yakni sejauh 5 kilometer tidak ditanyakan," ungkapan seorang pegawai Pemkot yang enggan disebutkan namanya.
Pegawai yang tinggal di daerah Baciro ini mengatakan jika kebijakan penggunaan sepeda bagi karyawan Pemkot ini justru dinilai dapat mengganggu kinerja pegawai karena kurang efektif baik itu dari segi waktu maupun tenaga.
"Kalau saya berangkat kerja tetap menggunakan sepeda, sampai kantor sudah capek karena saya harus bolak-balik karena nganter anak sekolah dulu," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan sebaiknya Pemerintah Kota mengkaji lebih dalam lagi kebijakan tersebut, jangan sampai dengan adanya kebijakan tersebut memberatkan pegawai.
Tag:
pemkot transportasi pns
Berita Terkait
Tag
Simpan di: