Sosial Ekonomi

Sepuluh Persen Wajib Pajak Hotel & Resto Bandel

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Dari 700 wajib pajak usaha hotel dan restoran di Kota Yogyakarta, sekitar sepuluh persen persen di antaranya tidak tertib dalam membayarkan pajak mereka.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Wisnu Budi Irianto menyatakan, secara umum perusahaan besar tertib dalam membayar pajak, bahkan menghitung besarannya sendiri.

"Sekitar 490 wajib pajak hotel dan restoran dari total 700 hotel dan restoran yang tertib membayar pajak. Mereka biasanya terdiri dari usaha kecil yang masih banyak mengelami kekurangan dalam hal administrasi dan tenaga," katanya di Balaikota Yogyakarta, Jumat (20/11).

Meski demikian, Wisnu mengatakan bahwa hal tersebut tidak terlalu bermasalah mengingat jumlahnya yang tidak cukup signifikan. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif untuk menyelesaikannya.

"90 persen wajib pajak yang taat adalah wajib pajak usaha besar seperi hotel bintang lima dan restoran frenchise besar di Kota Yogyakarta, 10 persen yang bermasalah biasanya warung-warung kecil," ujarnya.

Untuk itu, dalam rangka mengapresiasi wajib pajak yang tertib membayar pajak, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) kota Yogyakarta memberikan uang pembinaan bagi wajib pajak hotel dan restoran di Kota Yogyakarta.

"Tahun ini Pemkot akan memberikan uang pembinaaan kepada WP tersebut dengan total jumlah dana Rp 343.395.000 yang berasal dari APBD pos bantuan sosial," ungkapnya sambil mengatakan pemberian uang pembinaan tersebut akan dilangsungkan selama tiga hari mulai pada 24-26 November mendatang.

Jumlah tersebut diperuntukkan masing-masing untuk wajib pajak hotel sebanyak 221 dengan jumlah Rp 244.970.00, untuk wajib pajak restoran sebanyak 150 dengan jumlah Rp 91.800.000, serta wajib pajak restoran khusus pedagang kaki lima sebanyak 118 dengan jumlah Rp 6.625.000.

Selain sebagai apresiasi para wajib pajak, uang pembinaan tersebut nantinya juga diharapkan bisa menjadi penambah modal usaha wajib pajak serta mampu memotivasi wajib pajak lain agar menaati peraturan yang berlaku untuk menyetor pajak.

Pada tahun 2009 ini, target penerimaan pajak hotel Pemkot Yogyakarta sebesar Rp 30,335 miliar, sementara target penerimaan pajak restoran sebanyak Rp 10,5 miliar. Hingga Oktober lalu, target penerimaan pajak hotel sudah mencapai 78,85% atau sebesar Rp 23,931 miliar dan target penerimaan pajak restoran mencapai 95,15% atau Rp 9,990 miliar.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    IRADIO 88.7 FM YOGYAKARTA

    IRADIO 88.7 FM YOGYAKARTA

    100% Musik Indonesia, Cinta Musik Indonesia.


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini