Gudeg.net- Penataan kawasan permukiman kumuh dinilai sangat penting karena merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana (sarpras) pemukiman yang layak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perkerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Sigit Setiawan pada saat dihubungi Gudeg.net, Jumat (9/4).
“Sebenarnya ini adalah kewajiban pemerintah, untuk memberikan akses pada masyarakat terkait pemenuhan sarpras pada sebuah permukiman agar layak dan dapat dihuni dengan baik,” ujar Sigit Setiawan.
Seperti diketahui beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai melaksanakan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Sebuah program yang bertujuan penataan kawasan kumuh yang menyasar sejumlah permukiman di bantaran sungai dan pelaksanaan konsep Riverside Pedestrian atau akses pejalan kaki yang berbatasan dengan sungai.
Program Kotaku diawali dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi di permukiman kumuh pinggiran Sungai Code, Jogoyudan,Gowongan dan dilanjutkan dengan Kelurahan Gowongan, Terban dan Wirogunan.
Sigit menjelaskan, sejumlah fasilitas akan dibangun pada program penataan kawasan kumuh yang menggunakan dana APBD Pemkot Yogyakarta ini.
Fasilitas yang akan dibangun di antaranya berupa penguatan talut sungai, pembangunan jalan lingkungan, pagar pembatasan, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal limbah rumah tangga, saluran drainase dan penerangan jalan.
“Fasilitas tersebut sudah sangat dibutuhkan oleh masyakarat terlebih ketika konsep Riverside telah diterapkan. Karenanya kami butuh kerjasama masyarakat yang sudah tinggal di bantaran sungai bertahun-tahun untuk mengerti,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemkot telah melakukan penataan pada sejumlah pemukiman kumuh seperti Kelurahan Muja Muju RW 06, Kecamatan Tegalrejo RW 12 dan Pringgonkusuman RW 22.
Program Kotaku akan terus dilakukan pada wilayah bantaran sungai yang memang dinilai mempunyai permasalahan kekumuhan seperti Sungai Code, Kali Winongoo dan Sungai Gajah Wong.
Sedangkan untuk waktu penataan satu lokasi pemukiman kumuh menurut Sigit akan memakan waktu minimal sekitar tiga tahun.
“Tiga tahun penataan terdiri dari 1,5 tahun perencanaan bersama masyarakat dan 1,5 pekerjaan fisiknya. Diharapkan masyarakat dapat mengerti agar program dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Kirim Komentar