Kota Madya Yogyakarta
Dinas Perijinan Kota Yogyakarta
Jl. Kenari No.56 Yogyakarta Indonesia 55165
Telp: +62-274-514448
Fax: +62-274-555241
Ulasan
Dalam Rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Unit pelayanan terpadu satu atap . Pembentukan unit layanan terpadu satu atap tersebut dimaksudkan untuk mempermudahakses dan kinerja dalam hal-hal yang bersifat perijinan di Kota Yogyakarta. Meskipun demikian Lembaga Unit Perijinan Satu Atap Tersebut hanya merupakan front office karena untuk proses perizinannya tetap dilakukan oleh instansi/SKPD teknis.
Dinas perijinan Kota Yogyakarta memiliki kewenangan-kewenangan yang berkaitan dengan perijinan. Kewenangan Dinas Perizinan tersebut antara lain :
- Pemberian Izin
- Penolakan Izin
- Pencabutan Izin
- Legalisasi Izin
- Duplikat Izin
- Pengawasan Izin
Tempat menarik sekitarnya
Kota Madya Yogyakarta
UPPKH Pemkot Yogya
VISI KOTA YOGYAKARTA Terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas,Berkarakter dan Inklusif, Pariwisata Berbasis Budaya, dan Pusat [...]