Kabupaten Bantul

Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa

Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714

Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ulasan

P R O F I L

Peraturan Daerah Nomor 110 TAHUN 2001 menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantul sebagai berikut :
Kedudukan

Kedudukan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantul merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok

Tugas Pokok Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Fungsi


    Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;

  • Pengendalian serta pembinaan pelaksanaan pembangunan desa dan pemeliharaannya;
  • Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan penguatan ketahanan masyarakat desa.
  • Pemberdayaan dan pembinaan ekonomi masyarakat desa;
  • Fasilitasi pemanfaatan sumber daya dan pemukiman desa serta pendayagunaan teknologi tepat guna di pedesaan.
  • Penyelenggaraan rumah tangga dan ketatausahaan

T U J U A N

Memfasilitasi penumbuhkembangan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Mengupayakan agar kegiatan pembangunan desa dan masyarakat pedesaan dilaksanakan oleh masyarakat desa itu sendiri (help them to help them selves)

S A S A R A N

  •  Terwujudnya masyarakat pedesaan yang sejahtera dan mandiri
  •  Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemberdayaaan usaha ekonomi masyarakat desa
  • Meningkatnya kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaaan perempuan
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan di lingkungannya
  • Tercapainya kondisi sosial budaya yang harmonis dan langgeng

KEBIJAKAN

Kebijakan dan strategis:


Cara mencapai tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk kebijakan, adapun kebijakan pembangunan pada dasarnya adalah penetapan pokok - pokok pikiran sebagai suatu upaya untuk melanjutkan dan mempercepat penyelesaian masalah - masalah mendesak, sekaligus sebagai percepatan upaya pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah, sehingga masyarakat dan daerah akan lebih maju, sejahtera dan mandiri. Adapun kebijakan yang dapat dirumuskan dalam rangka pemberdayaan masyarakat adalah :

  •  Mengupayakan aspek - aspek sosial, budaya, ekonomi dan fisik lingkungan dapat menjadi jaminan terciptanya peran serta masyarakat dalam setiap aktivitas kegiatan
  • Menggunakan program/ kegiatan yang disepakati sebagai titik masuk ( entry point ) agar mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi langsung oleh masyarakat pada terwujudnya kemandirian masyarakat.

PROGRAM

Pelayanan Administrasi Perkantoran

  •  Administrasi Perkantoran

 Peningkatan sarana dan prasarana aparatur

  • Pengadaan peralatan kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala Gedung kantorPemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas/Operasional

Peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan

  •  Penyusunan program keuangan, barang dan kepegawaian
  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
  •  Penyusunan Data Dasar Profil Desa
  •  Penyiapan Masyarakat Pengelola Air Bersih (PAB) Pedesaan
  • Penyiapan Masyarakat Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP)
  • Penunjang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
  • Dana Pendampingan Program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

  Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan

  • Fasilitasi / Sosialisasi Pendirian BUMDes
  • Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
  • Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna

  Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

  •  Musrenbang Desa
  • Musrenbang Tk. Kecamatan
  • Penunjang TMMD
  • Perlombaan Desa
  • Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
  • Bantul Ekspo dan Carnaval

 Fasilitasi Kelembagaan
 Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan

  • Peningkatan Peraanan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W  KSS)

 Upaya Kesehatan Masyarakat
 PMT - AS TK       

  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
  • Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT)
  • Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
  •  Pengembangan Usaha  Usaha Ekonomi Masyarakat

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa

  • Keberdayaan Lembaga Ketahanan Desa (LKD)
  • Perencanaan Partisipasif Pembangunan Masyarakat Desa

 

Tempat menarik sekitarnya

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Profil Dinas Kesehatan Kedudukan Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Ke [...]

Ros In Hotel Yogyakarta
Hotel Bintang Dua

Ros In Hotel Yogyakarta

Rosalia Indah Hotel atau biasa dikenal sebagai Ros In Hotel merupakan hotel di dekat berbagai fasilitas umum. Hotel ini berada di bawah perusahaan otobus Rosalia Indah yang berpusat di Palur, Solo, Jawa Tengah. [...]

Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul

Profil Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul sebagai b [...]

jogjastreamers

JOGJAFAMILY

JOGJAFAMILY

JogjaFamily 100,9 FM


SWARAGAMA 101.7 FM

SWARAGAMA 101.7 FM

Swaragama 101.7 FM


ARGOSOSRO FM 93,2

ARGOSOSRO FM 93,2

Argososro 93,2 FM


MBS 92,7 FM

MBS 92,7 FM

MBS 92,7 FM


SWADESI ADHILOKA

SWADESI ADHILOKA

Handayani FM


GCD 98,6 FM

GCD 98,6 FM

Radio GCD 98,6 FM


Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini