Kabupaten Bantul
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa
Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714
Ulasan
P R O F I L
Peraturan Daerah Nomor 110 TAHUN 2001 menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantul sebagai berikut :
Kedudukan
Kedudukan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantul merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
- Pengendalian serta pembinaan pelaksanaan pembangunan desa dan pemeliharaannya;
- Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan penguatan ketahanan masyarakat desa.
- Pemberdayaan dan pembinaan ekonomi masyarakat desa;
- Fasilitasi pemanfaatan sumber daya dan pemukiman desa serta pendayagunaan teknologi tepat guna di pedesaan.
- Penyelenggaraan rumah tangga dan ketatausahaan
T U J U A N
Memfasilitasi penumbuhkembangan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Mengupayakan agar kegiatan pembangunan desa dan masyarakat pedesaan dilaksanakan oleh masyarakat desa itu sendiri (help them to help them selves)
S A S A R A N
- Terwujudnya masyarakat pedesaan yang sejahtera dan mandiri
- Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemberdayaaan usaha ekonomi masyarakat desa
- Meningkatnya kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaaan perempuan
- Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan di lingkungannya
- Tercapainya kondisi sosial budaya yang harmonis dan langgeng
KEBIJAKAN
Kebijakan dan strategis:
Cara mencapai tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk kebijakan, adapun kebijakan pembangunan pada dasarnya adalah penetapan pokok - pokok pikiran sebagai suatu upaya untuk melanjutkan dan mempercepat penyelesaian masalah - masalah mendesak, sekaligus sebagai percepatan upaya pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah, sehingga masyarakat dan daerah akan lebih maju, sejahtera dan mandiri. Adapun kebijakan yang dapat dirumuskan dalam rangka pemberdayaan masyarakat adalah :
- Mengupayakan aspek - aspek sosial, budaya, ekonomi dan fisik lingkungan dapat menjadi jaminan terciptanya peran serta masyarakat dalam setiap aktivitas kegiatan
- Menggunakan program/ kegiatan yang disepakati sebagai titik masuk ( entry point ) agar mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi langsung oleh masyarakat pada terwujudnya kemandirian masyarakat.
PROGRAM
Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Administrasi Perkantoran
Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Pengadaan peralatan kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala Gedung kantorPemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas/Operasional
Peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Penyusunan program keuangan, barang dan kepegawaian
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
- Penyusunan Data Dasar Profil Desa
- Penyiapan Masyarakat Pengelola Air Bersih (PAB) Pedesaan
- Penyiapan Masyarakat Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP)
- Penunjang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
- Dana Pendampingan Program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
- Fasilitasi / Sosialisasi Pendirian BUMDes
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
- Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
- Musrenbang Desa
- Musrenbang Tk. Kecamatan
- Penunjang TMMD
- Perlombaan Desa
- Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
- Bantul Ekspo dan Carnaval
Fasilitasi Kelembagaan
Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan
- Peningkatan Peraanan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W KSS)
Upaya Kesehatan Masyarakat
PMT - AS TK
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
- Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT)
- Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
- Pengembangan Usaha Usaha Ekonomi Masyarakat
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa
- Keberdayaan Lembaga Ketahanan Desa (LKD)
- Perencanaan Partisipasif Pembangunan Masyarakat Desa
Tempat menarik sekitarnya
Kabupaten Bantul
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul
Persyaratan membuat KTP Elektronik pertama kali adalah dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (A1) serta akta kelahiran. Tidak perlu pengantar RT dan RW. Jika masih memiliki pertanyaan bisa menghubugi beberapa nomor di bawah ini: [...]
Galeri Seni
Cemeti Art House Artist - Run Gallery and Residency
Rumah Seni Cemeti sejak 1988 telah secara aktif memamerkan dan mengkomunikasikan karya dari seniman-seniman kontemporer baik dari Indonesia maupun dari mancanegara. Setiap tahun diselenggarakan paling sedikit sebelas proyek pameran. Baik pameran tunggal, pameran kelompok, seni pertunjukkan, site specific maupun happening art, diskusi, presentasi slide serta perbincangan seniman. [...]
Kabupaten Bantul
Dinas Perijinan Kabupaten Bantul
Profil Dalam upaya memberikan kesejahteraan dan membuka peluang investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupat [...]