Kota Madya Yogyakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Yogyakata
Jalan Kenari 56, Yogyakarta
Telp: (0274) 514448, 515865, 515866, 562862
Ulasan
Begini cara membuat kartu keluarga baru
Berikut syarat-syarat mengurus kartu keluarga yang baru antara lain sebagai berikut:
- Pengantar RT / RW
- Formulir permohonan KK
- Izin tinggal tetap bagi orang asing
- Fotokopi buku nikah / akta perkawinan bagi mereka yang sudah menikah
- Formulir permohonan pindah bagi mereka yang pindah antar dalam satu kelurahan
- Surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari luar negeri
Prosedur pengurusan kartu keluarga yang baru :
- Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat untuk menyerahkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan
- Membawa berkas-berkas ke kecamatan untuk dilakukan proses pene
Syarat - syarat Pengurusan Surat Ijin Perkawinan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta lahir
- Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
- Foto 4 x 6 berdampingan ( 4 lembar )
- N1 - N4 dari kelurahan
- Surat keterangan dari kecamatan
- Surat pengantar dari gereja atau KUA
Mekanisme mengurus akta kelahiran
- Jika bayi lahir di rumah sakit atau puskesmas diharapkan membuat surat keterangan kelahiran
- Jika bayi lahir di rumah atau dukun diharapkan membuat surat keterangan lahir
- Lalu melaporkan ke RT / RW untuk mendapatkan surat pengantar RT / RW
- Sesudahnya ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir yang disediakan lalu mendapatkan surat keterangan kelahiran
- Di kecamatan untuk mendapatkan kartu keluarga baru, anak dimasukkan menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga.
- Tahap terakhir segala persyaratan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Mengisi formulir pelaporan kelurahan dan melengkapi pernyataan dan dikumpulkan pada tempat yang disediakan
Syarat - syarat pengurusan akta kelahiran :
- Asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit / bidan / puskemas
- Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
- FC KTP dan KK orang tua kandung. Anak yang baru lahir sudah masuk KK ( 1 lembar )
- FC buku nikah / akta perkawinan dilegalisir oleh KUA / Disduk Capil ( 1 lembar )
- Dua orang saksi minimal 21 tahun / menikah dilengkapi FC KTP saksi (@ 1 lembar) dan hadir pada saat pelaporan
- Bagi pelaporan yang dikuasakan disertai surat kuasa bermeterai cukup, disertai FC KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
- Verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas ( syarat lengkap disertai nomer antrian, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon).
- Verifikasi kebenaran data oleh petugas, jika tidak benar dikembalikan ke petugas
- Pelapor, saksi 1 dan saksi 2 menandatangani buku Register Akta Kelahiran
- Pemohon diberi bukti pendaftaran untuk pengambilan akta sesuai tanggal selesainya akta
- Membayar denda keterlambatan bagi yang pelaporannya melebihi 60 hari kerja sejak peristiwa kelahiran
- Selesai
Mekanisme Pengurusan Akta Kematian Penduduk Kota Jogja
- Rumah sakit / Puskesmas untuk mendapat surat kematian dari rumah sakit
- Jika meninggal di rumah mendapatkan surat keterangan dari puskemas
- RT / RW untuk melaporkan peristiwa kematian untuk mendapat surat pengantar RT / RW
- Kelurahan mengisi formulir yang diperlukan untuk mendapat surat keterangan kematian
- Kecamatan untuk mengurus pisah KK bagi yang meninggal dunia untuk mendapat surat keterangan kematian. Cetak KK baru.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Mengisi formulir pelaporan kematian dan melengkapi persyaratan dan dikumpulkan pada tempat yang disediakan
- Syarat-syarat pengurusan akta kematian
- Surat keterangan kematian yang asli dari rumah sakit / puskesmas
- Surat keterangan kematian yang asli dari kelurahan
- Surat keterangan kematian yang asli dari puskesmas bagi yang meninggal di rumah
- FC KTP dan KK yang meninggal ( 1 lembar )
- FC KTP dan KK pelapor / ahli waris ( suami / istri / anak kandung / saudara kandung ) ( 1 lembar )
- Dua orang saksi minimal 21 tahun / menikah dilengkapi FC KTP saksi (@ 1 lembar) dan hadir pada saat pelaporan
- Bagi pelaporannya dikuasakan disertai dengan surat keterangan bermeterai cukup dilampiri FC KTP pemberi kuasa ( ahli waris ) yang diberi kuasa
- Verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas ( syarat lengkap diberi nomer antrian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon )
- Verifikasi kebenaran oleh petugas, jika tidak benar dikembalikan kepada pemohon
- Pelapor, saksi 1 dan saksi 2 menandatangani buku Register Akta Kematian
- Pemohon diberi bukti pendaftaran untuk Pengambilan Akta sesuai tanggal selesainya akta
- Membayar denda keterlambatan bagi yang pelaporannya melebihi 30 hari kerja sejak peristiwa kematian
- Selesai
- Melampirkan kartu kehilangan dari kepolisian
- Pengantar dari RT / RW
- KTP dari salah satu orang yang terdaftar di kartu keluarga
- Formulir permohonan data dari kelurahan
- Kepala keluarga diharapkan datang sendiri ke kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas-berkas permohonan KK agar proses pembuatan kartu keluarga baru bisa lebih cepat.
Syarat Menikah dengan WNA
Persyaratan menikah dengan warga negara asing sebagai berikut:
- Izin yang diperoleh dari negara asing atau kedutaan besarnya
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS / KITAP jika WNA tinggal di Indonesia
- Sertifikat kelahiran
Sedangkan bagi warga negara Indonesia, persyaratannya masih tetap sama yaitu:
- Melampirkan akta kelahiran
- Mengisi N1 - N5 di kelurahan
- Fotokopi KTP
- Persetujuan orang tua bila usianya di bawah 21 tahun
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
Bagi penduduk dari daerah di luar provinsi DIY yang akan menetap selama beberapa waktu diwajibkan mengurus surat pindah datang. Dokumen ini berguna karena menjadi dasar menerbitkan kartu keluarga dan ktp di kota Yogyakarta. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
- Pengantar RT / RW
- Berkas-berkas formulir antara lain; permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, serta surat kedatangan yang ditandatangani lurah
- Surat keterangan pindah
- Fotokopi dokumen pendukung seperti surat nikah, kutipan akta kelahiran dan lain sebagainya bila diperlukan. Surat keterangan pindah datang ini berlaku paling lama 30 hari.
Cara merekam KTP elektronik
Bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik sebelumnya bisa mendatangi beberapa kecamatan di kota Yogyakarta yang sudah ditunjuk melayani pembuatan KTP elekronik ini. Sedangkan bagi warga pendatang dari kota lain melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah
Ada beberapa penyebab pasangan suami - istri tidak mempunyai buku nikah. Pertama, karena buku tersebut hilang. Kedua, pasangan belum menikah secara resmi. Apabila buku nikah tersebut hilang maka suami / istri pemohon diwajibkan meminta salinan (kutipan) dari instansi yang menerbitkan buku nikah.
Jika pernikahan itu dilakukan menurut ajaran agama Islam, maka kutipan yang diinginkan bisa dimintakan di ke KUA yang menjadi tempat pencatatan pernikahan. Namun, jika pernikahan itu dilakukan secara non Islam pencarian kutipan (salinan) dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah kutipan tersebut didapatkan, maka pemohon mengurus surat perceraiannya ke pengadilan. Kasus perceraian pernikahan yang dilakukan menurut agama Islam dilakukan di Pengadilan Agama. Sedankan pernikahan non Islam di Pengadilan Negeri.
Misalkan, kasus lain, dimana pasangan yang akan bercerai belum menikah secara resmi. Maka kasus perceraiannya sebaiknya diselesaikan lewat jalur agama. Ini karena pernikahan tersebut belum didaftarkan secara resmi kepada negara. Jadi pengadilan tidak bisa memprosesnya.
Tempat menarik sekitarnya
Kota Madya Yogyakarta
Kantor Kesatuan Bangsa Kodya Yogyakarta
VISI KOTA YOGYAKARTA Terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas,Berkarakter dan Inklusif, Pariwisata Berbasis Budaya, dan Pusat [...]