Layanan Umum
BPJS Kesehatan
Jalan Gedong Kuning nomer 130 A Yogyakarta
Telp: (0274) 372712, 370477, Hotline : 0815 6579780
Ulasan
Apa Manfaat ikut JKN BPJS?
- Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
-
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
-
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
- Rawat jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Rawat jalan, meliputi:
-
Rawat Inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Berapa Iuran untuk JKN BPJS?
- Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ââ¬Â¨per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang ââ¬Â¨perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ââ¬Â¨per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Denda Keterlambatan Tiap Bulan :
- Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
- Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Download Panduan Teknis Verifikasi Klaim
16 Layanan yang tidak dijamin Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS
Setelah menjadi anggota layanan kesehatan BPJS, sebaiknya mengetahui apa saya layanan yang tidak ditanggung fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tentunya, agar tidak terjadi salah paham dengan pihak rumah sakit saat mendapat tagihan tertentu.
Nah, berikut ini 16 Layanan yang tidak dijamin Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alcohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah
- Biaya pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa / wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Begini cara menjadi peserta BPJS Kesehatan Bagi Jabang Bayi
Istri yang sedang hamil sudah bisa mendaftarkan calon bayinya di program kesehatan BPJS. Langkah ini sebaiknya dilakukan dan tidak ditunda-tunda lagi karena jika sewaktu-waktu sakit atau harus kontrol ada jaminan yang bisa digunakan. Begini langkah-langkahnya:
- Melampirkan foto kopi kartu keluarga, KTP dan kartu BPJS Ibu
- Surat keterangan dokter / bidan
- Memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu bayi
- Mengisi Data Isian Peserta (DIP)
- Mengisi NIK sama dengan nomor KK orang tua
- Mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi yang didaftarkan
- Pembayaran iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari calendar sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL)
- Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama di bayarkan
- Perubahan data wajib dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran, mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin serta NIK
Bagaimana mengecek tunggakan BPJS Kesehatan
Setelah memiliki kartu BPJS, aktif memeriksa tunggakan jadi langkah antisipatif berikutnya. Jangan sampai layanan ini tidak bisa digunakan saat darurat hanya gara-gara Anda tidak tertib administrasi. Caranya sangat mudah. Begini: kirim SMS ke 087775500400 dengan format Tagihan ( masukkan nomor kartu keanggotaan BPJS). Bisa juga datang ke kantor BPJS terdekat.
Bisakah mencabut keanggotaan BPJS
Setelah menjadi anggota BPJS, bisakah keanggotaannya dicabut? Meski ada alasan mendesak sekalipun? Sesuai dengan Perpress nomor 111 tahun 2013 yang berisi Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 mengatakan secara jelas kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak bisa dilakukan proses penghentian keanggotaan JKN.
Lalu, bagaimana jika anggota JKN masuk dalam kategori miskin? Dalam kasus tersebut, maka iuran ditanggung pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Informasi lebih detail bisa menghubungi kantor BPJS terdekat.
Antara isu dan kenyataan potongan BPJS buat karyawan
Jika selama ini desas-desunya, potongan gaji karyawan untuk membayar BPJS Kesehatan sampai 5 persen, maka yang terjadi sebenarnya adalah sebagai berikut: Berdasarkan Perpres nomor 111 tahun 2013 Pasal 16 C Ayat 1, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang menerima pembayaran per 1 Juli 2015 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan) sedangkan
- 1 persen dibayar peserta
Peserta BPJS dapat menanggung maksimal 5 anggota keluarga yaitu peserta, suami / istri serta dua orang anak.
Biar Pindah Lokasi Peserta BPJS Tetap Bisa Menggunakan Kartunya, Asal…
Perpindahan menjadi aktivitas yang tidak bisa dihindari. Semisal, jika Anda memiliki kartu identitas sebagai warga kota Yogyakarta tapi harus indekos di Surabaya. Apakah kartu BPJS dari tempat asal tetap bisa digunakan? Bisa.
Caranya dengan mendatangi kantor BPJS di tempat tujuan untuk meminta surat pengantar. Surat tersebut lalu dibawa ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Nah, lalu bagaimana jika harus pindah domisili?
Peserta datang ke kantor BPJS di kota asal sesuai kartu identitas penduduk lalu merubah FKTP di kantor BPJS Kesehatan setempat. Formulir perubahan tersebut lalu dibawa ke kantor BPJS di kota tujuan untuk mendapatkan surat keterangan lebih lanjut.
Apakah BPJS Menjamin Gigi Palsu?
Ya. BPJS kesehatan menjamin penggantian gigi palsu.
Sumber : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Tempat menarik sekitarnya
Travel Agent & Rental
Go Vacation Indonesia (GVI)
Segala detail dan informasi yang Anda perlukan, bisa langsung ditanyakan pada kontak yang tertera. Gudeg.net memberikan informasi terbaru bagi And [...]
Hotel Melati
Yudhistira Hotel Yogyakarta
Segala detail dan informasi yang Anda perlukan, bisa langsung ditanyakan pada kontak yang tertera. Gudeg.net memberikan informasi terbaru bagi Anda [...]