Kesenian & Tradisi
Perkawinan: Ijab Kabul
Ulasan
Upacara perjanjian perkawinan kedua pengantin yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di rumah pengantin wanita, yang disaksikan oleh wali dari kedua belah pihak.
Pengantin pria menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda mas kawin dalam hukum perkawinan Islam.