Keamanan
Ditlantas Polda Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No. 11, Gedong Tengen, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp: (0274) 543253
Ulasan
Syarat dan Biaya pembuatan SIM C
Berdasarkan peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012 diatur dan disebutkan tentang syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan SIM. Persyaratannya pemohon membawa KTP sesuai domisili, surat keterangan dokter, serta membayar PNBP sebesar Rp. 100 ribu untuk SIM Baru atau Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM.
Solusi Perpanjangan SIM Meski Alamat KTP Beda
Persoalan pemohon berupa perpanjangan SIM yang berbeda dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP) sudah bisa diselesaikan melalui sistem SIM Online, asalkan alamat di KTP itu masih dalam lingkup provinsi DIY. Jadi, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di polres terdekat. Selain itu, masih ada layanan SIM Corner pada waktu yang telah dijadwalkan.
Sedangkan untuk persyaratannya, berdasarkan surat Telegram dari Korlantas no 271 / II / 2015, perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan membawa dokumen antara lain sebagai berikut :
- SIM lama
- KTP terbaru
- Membayar biaya PNPB Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C dan Rp. 80 ribu untuk perpanjangan SIM A
- Surat keterangan dokter