Layanan Umum
BPJS Ketenagakerjaan
Jalan Urip Sumahardjo No.106
Telp: +62 274 518953

Ulasan
Begini Cara Klaim Santunan Saat Terjadi Kecelakaan di Luar Kota
Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang memberi santunan kepada korban kecelakaan. Besarnya santunan yang bisa dijamin Jasa Raharja ialah sebesar Rp. 10 juta. Lalu, jika biaya perawatan lebih dari Rp. 10 juta, maka kelebihannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bedannya, besarnya santunan dari BPJS tanpa batas nominal alias ditanggung sampai sembuh.
Lalu, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan di luar kota? Ada dua cara yang bisa dikerjakan. Pertama, peserta membuat surat yang menyatakan BPJS Ketenagakerjaan membayar biaya perawatan. Surat itu ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan tembusan rumah sakit yang bersangkutan. Pihak rumah sakit yang nantinya menagih biaya perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, klaim biaya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meminta penggantian (klaim) biaya perawatan rumah sakit ke BPJS Ketenagakerjaan setelah perawatannya rampung. Kedua cara yang disebutkan di atas bisa dilakukan meski rumah sakit tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik yang ada di dalam wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau di luarnya.