Propinsi DIY

Pemerintah Daerah Propinsi DIY

Kompleks Kepatihan Danurejan
Telp: +62-274-561515
Fax: +62-274-562811

Pemerintah Daerah Propinsi DIY

Ulasan

LETAK GEOGRAFIS DIY
Letak Astronomi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 7o15- 8o15 Lintang Selatan dan garis 110o5- 110o4 Bujur Timur, dengan batas wilayah:
· Sebelah Barat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
· Sebelah Barat Laut Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
· Sebelah Timur Laut Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
· Sebelah Timur Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
· Sebelah Selatan Samudera Indonesia.
Luas Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 3.185,80 km2 terdiri atas Kota Yogyakarta 32,50 km2 , Kabupaten Sleman 574,82 km2, Kabupaten Bantul 506,85 km2, Kabupaten Kulon Progo 586,27 km2, Kabupaten Gunung Kidul 1485,36 km2.
Iklim
a. Temperatur
Temperatur harian rata-rata berkisar antara 26,6 Derajat Celcius sampai 28,8 Derajat Celcius sedang temperatur minimum 18 Derajat Celcius dan maximum 35 Derajat Celcius.
b. Kelembaban Udara
Kelembabab udara rata-rata 74 % dengan kelembaban minimum 65 % dan maximum 84 %.
c. Curah hujan
Curah hujan bervariasi antara 3 mm sampai 496 mm. Curah hujan diatas 300 mm terjadi pada bulan Januari, Pebruari, April. Curah hujan tertinggi 496 mm terjadi pada bulan Pebruari dan curah hujan terendah 3mm samapi 24 mm terjadi pada bulan Mei sampai Oktober. Curah hujan tahunan rata-rata 1855 mm.
 
Keadaan Alam
· Disebagian utara seluas lebih kurang 4 % tanah miring (kelanjutan dari gunung berapi) dengan sifat-sifat: wilayah hujan, kaya akan mata air dan sangat subur.
· Dibagian selatan/barat seluas lebih kurang 7 % dari barat ke arah selatan dengan ketinggian semakin rendah berakhir pada daratan pantai alluvial dengan sifat tanah: wilayah hujan, banyak mata air.
· Dibagian tengah seluas 41 % merupakan tanah datar/ngarai dengan sifat tanah cukup subur, jaringan pengairan baik dengan penduduk yang padat.
Tipe Tanah
· Tanah Regosal/vulkanis muda yang terletak antara sungai Progo dan sungai Opak (di Kabupaten Sleman dan Bantul)
· Tanah Latosol dan Inargalit terletak di atas batu kapur terdapat di daerah Gunung Kidul dan perbukitan Kabupaten Bantul serta Kabupaten Kulonprogo.
· Tanah Alluvial dan Regosal terdapat di sepanjang selatan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.
Kependudukan
Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan registrasi tahun 1991 sebanyak 3.004.046 jiwa. Pada tahun 1995 jumlah penduduk tercatat sebanyak 3.154.265 jiwa dengan perincian; Kota Yogyakarta 466.313 jiwa, Kabupaten Sleman 794.101 jiwa,Kabupaten Bantul 740.535 jiwa,Kabupaten Kulonprogo 428.630 jiwa dan Kabupaten Gunung Kidul 724.685 jiwa.Kepadatan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata 990.10 jiwa/km22 (Sumber data: Kantor Statistik DIY)
SEJARAH
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945.
 
Pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakaarta.
 
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Selanjutnya Walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo yang kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian serta merangkap menjadi Pimpinan Legislatif yang pada waktu itu bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955. Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta sebutan Kota Praja diganti Kotamadya Yogyakarta.
 
Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Berdasarkan Undang-undang tersebut, DIY merupakan Propinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengankatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, khususnya bagi beliiau Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dimana terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II seperti yang lain.
 
Seiring dengan bergulirnya era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin mengemuka, maka keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung jawab. Sesuai UU ini maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta sedangkan untuk pemerintahannya disebut denan Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya.

jogjastreamers

JOGJAFAMILY

JOGJAFAMILY

JogjaFamily 100,9 FM


SWARAGAMA 101.7 FM

SWARAGAMA 101.7 FM

Swaragama 101.7 FM


SOLORADIO 92,9 FM

SOLORADIO 92,9 FM

Soloradio 92,9 FM SOLO


RETJOBUNTUNG 99.4 FM

RETJOBUNTUNG 99.4 FM

RetjoBuntung 99.4 FM


UNIMMA FM 87,60

UNIMMA FM 87,60

Radio Unimma 87,60 FM


IRADIO 88.7 FM YOGYAKARTA

IRADIO 88.7 FM YOGYAKARTA

100% Musik Indonesia, Cinta Musik Indonesia.


Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini