Kabupaten Bantul
Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul
Komplek II Perkantoran Pemerintah Kab. Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY, 55714

Ulasan
Profil
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul sebagai berikut :
Kedudukan
Kedudukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
Fungsi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan dan pariwisata;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan kesekretariatan Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
- Menggali, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah untuk memperkuat jati diri dan kepribadian masyarakat dalam menghadapi derasnya arus globslisasi budaya
- Melestarikan & mewujudkan destinasi pariwisata Kabupaten Bantul yang berwawasan lingkungan dan mengacu standar lainnya.
- Mewujudkan profesionalisme pelayanan kantor
- Mengoptimalkan peran pelaku pariwisata
- Mewujudkan produk pariwisata daerah yang dikenal secara luas
Sasaran
- Menggali, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai jati diri dan kepribadian masyarakat di tengah-tengah pergaulan antar bangsa.
- Melestarikan, mengembangkan dan meningkatkan kualitas destinasi pariwisata Kabupaten Bantul
- Meningkatkan profesionalisme fungsi kantor.
- Meningkatkan peran pelaku pariwisata.
- Menyebarluaskan informasi pariwisata dan melaksanakan promosi pariwisata di dalam dan di kuar DIY.
Kebijakan
- Melestarikan dan memperkenalkan kebudayaan daerah, mendorong upaya-upaya cross-cultural understanding, & mendukung upaya pengembangan budaya yang khas dan sesuai nilai-nilai setempat
- Memperhatikan pendekatan yang berwawasan budaya & lingkungan, pemanfaatan & kelestarian potensi, kerjasama lintas sektoral & lintas wilayah, perencanaan yang sistematis & berkesinambungan, dan pelibatan semua stakeholder pariwisata
- Mengutamakan profesionalisme dan pelayanan prima kantor pariwisata
- Memperhatikan aspek pemasyarakatan SAPTA PESONA serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
- Mengutamakan materi informasi dan promosi yang informatif, menarik, efisien, efektif, dan sesuai sasaran
Program
- Pengembangan Nilai Budaya
- Pengelolaan Kekayaan Budaya
- Pengelolaan Keragaman Budaya
- Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya
- Pengembangan Destinasi Pariwisata
- Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Peningkatan Disiplin Aparatur
- Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Pengembangan kemitraan
- Pengembangan pemasaran pariwisata
Tempat menarik sekitarnya
Kabupaten Bantul
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
Profil Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2008 menjelasklan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sebagai beriku [...]
Kabupaten Bantul
Kantor Arsip Daerah Kabupaten Bantul
Profil Perda Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Kantor Arsip Kabupaten Bantul Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 [...]
Hotel Melati
Ganesha Hotel Yogyakarta
Segala detail dan informasi yang Anda perlukan, bisa langsung ditanyakan pada kontak yang tertera. Gudeg.net memberikan informasi terbaru bagi Anda [...]