Kabupaten Bantul
Dinas Pendidikan Dasar
Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, 55714
Ulasan
Profil
Dasar Pembentukan
Nomor: 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Nomor: 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul
Kedudukan
Dinas Pendidikan Dasar merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Fungsi
Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dasar;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dasar;
- pelaksanaan kesekretariatan Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Tujuan yang akan dicapai Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas sumberdaya tenaga kependidikan yang profesional
- Mewujudkan adannya pengelolaan dana yang efektif efisien, transparan serta memiliki akuntabilitas publik yang tinggi pada setiap lembaga kegiatan
- Mewujudkan adanya output pendidikan yang berkualitas yang memiliki akhlak mulia kecerdasan, keunggulan, kemandirian serta kompetitif
- Melaksanakan inovasi pembelajaran dengan multi media serta multi metode, menuju terlaksananya sistem pembelajaran yang efektif untuk mengembangkan kreatifitas siswa
- Mewujudkan pelayanan prima semua lembaga pendidikan dengan pendekatan kepuasan masyarakat
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan swasta terhadap pembangunan pendidikan dengan perilaku, partisipasi secara proporsional menuju terciptanya paradigma pendidikan.
Sasaran
Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul mengacu pada 3 (tiga) pilar
Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional :
- Pemerataan dan perluasan akses
- Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing
- Penguatan tata kelola , akuntabilitas dan penciptaan citra publik.
- Terlaksananya manajemen keuangan yang efektif efisien , serta memiliki akuntabilitas publik yang tinggi di semua lembaga pendidikan;
- Terwujudnya output pendidikan yang memiliki akhlak mulia kecerdasan, keunggulan, kemandirian serta kompetitif di pasar global;
- Terwujudnya sarana prasarana pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga yang sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- Terlaksananya sistem pembelajaran yang efektif dengan memenfaatkan multimedia serta multi metode, serta inovasi - inovasi baru di bidang pendidikan;
- Terwujudnya pelayanan prima di semua lembaga pendidikan dengan mengutamakan pelayanan masyarakat;
- Terlibatnya swasta serta masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pengawasan di bidang pendidikan menuju paradigma baru pendidikan.
Kebijakan
- Melakukan pengembangan dan pemantapan sistem pendidikan mengacu pada otonomi pendidikan;
- Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta kesejahteraan tenaga pendidikan;
- Melindungi pemuda dari bahaya distruktif (Napza);
- Mempertajam konsep pendidikan umum maupun pendidikan kejuruan ;
Program
- Meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan pelatihan dan kesempatan belajar ;
- Meningkatkan mutu lulusan pendidikan yang memiliki kemampuan kognitif, efektif dan psikiomotorik secara seimbang;
- Efisiensi dan efektifitas penggunaan dana baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah dengan pengelolaan secara trasnparan dan meiliki akuntabilitas publik yang tinggi ;
- Melaksanakan restrukturisasi da rasionalisasi untuk mewujudkan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan;
- Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun unggulan daerah yang berorientasi pada ketrampilan untuk hidup ( life Skill );
- Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan kebudayaan serta pembinaan generasi muda dan olah raga melalui school based managemen serta community based education;
- Mengembangkan kerjasama kemitraan kepada swasta, dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan dan lain - lain dalam upaya mewujudkan output pendidikan yang berkualitas.
Tempat menarik sekitarnya
Kabupaten Bantul
Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul
Profil Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul sebagai b [...]
Kabupaten Bantul
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Profil Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom melaksanakan beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Und [...]