Layanan Umum

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Malam Hari

Oleh : Trida Ch Dachriza / Selasa, 14 Agustus 2018 15:03
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Malam Hari
Foto: Humas Polda DIY


Gudeg.net- Di zaman yang serba cepat dan sibuk, kebanyakan orang beraktivitas di siang hari dan tidak menemukan waktu untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya. Tidak hanya itu, ada banyak sebab lain masyarakat tidak menemukan waktu di siang hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

Sebagai solusi mempermudah masyarakat yang dikenai Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam membayar Pajak, Samsat DIY membuka pelayanan Samsat Malam pada Agustus 2018. Berikut jadwalnya.

Tiap Sabtu dan Minggu, 19.00 - 21.00 WIB

Sabtu
Barat Parkir Malioboro/Teteg KA

Minggu
Ditlantas Polda DIY
Jl. Tentara Pelajar No.11, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta

Syarat-syarat Perpanjangan ulang 1 Tahun:
1. Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport)
2. STNK Asli + Fotocopy
3. Bukti pelunasan pajak terakhir)

Syarat Perpanjangan ulang (5 tahunan) antara lain:
1. Mengisi Blangko SPTPD
2. Cek Fisik Kendaraan
3. Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport, STNK Asli dan Fotocopy)
4. BPKB Asli dan Fotocopy, Bukti pelunasan pajak terakhir)


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini