Gudeg.net- Di zaman yang serba cepat dan sibuk, kebanyakan orang beraktivitas di siang hari dan tidak menemukan waktu untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya. Tidak hanya itu, ada banyak sebab lain masyarakat tidak menemukan waktu di siang hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.
Sebagai solusi mempermudah masyarakat yang dikenai Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam membayar Pajak, Samsat DIY membuka pelayanan Samsat Malam pada Agustus 2018. Berikut jadwalnya.
Tiap Sabtu dan Minggu, 19.00 - 21.00 WIB
Sabtu
Barat Parkir Malioboro/Teteg KA
Minggu
Ditlantas Polda DIY
Jl. Tentara Pelajar No.11, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta
Syarat-syarat Perpanjangan ulang 1 Tahun:
1. Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport)
2. STNK Asli + Fotocopy
3. Bukti pelunasan pajak terakhir)
Syarat Perpanjangan ulang (5 tahunan) antara lain:
1. Mengisi Blangko SPTPD
2. Cek Fisik Kendaraan
3. Kartu Identitas (KTP, SIM, KK, Pasport, STNK Asli dan Fotocopy)
4. BPKB Asli dan Fotocopy, Bukti pelunasan pajak terakhir)
Kirim Komentar