Layanan Umum

Jadwal Sim Keliling DIY 24-27 September 2018

Oleh : Karni Narendra / Senin, 24 September 2018 08:52
Jadwal Sim Keliling DIY 24-27 September 2018

Gudeg.net - Guna meningkatkan pelayanan dan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, sekaligus mengurangi penumpukan antrian di kantor  perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas mengadakan Bus Sim Keliling. Berikut jadwal Bus SIM Keliling Jogja.

Senin, 24 September  2018

  • POLRES/TA : DITLANTAS
  • POLSEK : Prambanan
  • Lokasi : di Kantor SAT PJR Prambanan
  • Pukul : 09.00- 12.00
  • Keterangan : Bus Online

Selasa, 25 September 2018

  • POLRES/TA : DITLANTAS
  • Polsek: Prambanan
  • Lokasi : di Kantor SAT PJR Prambanan
  • Pukul: 09.00 – 12.00
  • Keterangan: Bus Online

Rabu, 26 September 2018

  • POLRES/TA:DITLANTAS
  • Polsek: Godean
  • Lokasi: Kantor Kecamatan Godean
  • Pukul. 09.00-12.00
  • Keterangan : Bus online

Kamis,27 September 2018

  • POLRES/TA: DITLANTAS
  • Polsek: Godean
  • Lokasi: Kantor Kecamatan Godean
  • Pukul: 09.00-12.00
  • Keterangan: Bus online

Jumat, 28 September 2018

  • POLRES/TA: DITLANTAS
  • Polsek: Depok Timur
  • Lokasi: Studio Radio  Rakosa 
  • Pukul: 09.00-12.00
  • Keterangan: Bus online

Sabtu, 29 September 2018

  • POLRES/TA: DITLANTAS
  • Polsek: Bulaksumur
  • Lokasi: Pos Polisi Bunderan
  • Pukul: 09.00-12.00
  • Keterangan: Bus online

Untuk SIM Corner pendaftaran pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.30-13.45 WIB
Istirahat pukul 12.30-13.30 WIB.
 
Syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa adalah;

  • Mengisi Formulir Permohonan
  • KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

 Alur layanan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;

  • Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
  • Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi dan hasil tes kesehatan
  • Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mendaftar di Pokja Pendaftaran
  • Melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan)
  • Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas

Perlu diketahui bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain SIM A dan SIM C harus dilakukan di SATPAS SIM. Begitu juga dengan penerbitan SIM baru.

Sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang PNPB Polri adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Sumber: twtitter @rtmc_jogja

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini