Gudeg.net - Guna meningkatkan pelayanan dan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, sekaligus mengurangi penumpukan antrian di kantor perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas mengadakan Bus Sim Keliling. Berikut jadwal Bus SIM Keliling Jogja.
Senin, 24 September 2018
- POLRES/TA : DITLANTAS
- POLSEK : Prambanan
- Lokasi : di Kantor SAT PJR Prambanan
- Pukul : 09.00- 12.00
- Keterangan : Bus Online
Selasa, 25 September 2018
- POLRES/TA : DITLANTAS
- Polsek: Prambanan
- Lokasi : di Kantor SAT PJR Prambanan
- Pukul: 09.00 – 12.00
- Keterangan: Bus Online
Rabu, 26 September 2018
- POLRES/TA:DITLANTAS
- Polsek: Godean
- Lokasi: Kantor Kecamatan Godean
- Pukul. 09.00-12.00
- Keterangan : Bus online
Kamis,27 September 2018
- POLRES/TA: DITLANTAS
- Polsek: Godean
- Lokasi: Kantor Kecamatan Godean
- Pukul: 09.00-12.00
- Keterangan: Bus online
Jumat, 28 September 2018
- POLRES/TA: DITLANTAS
- Polsek: Depok Timur
- Lokasi: Studio Radio Rakosa
- Pukul: 09.00-12.00
- Keterangan: Bus online
Sabtu, 29 September 2018
- POLRES/TA: DITLANTAS
- Polsek: Bulaksumur
- Lokasi: Pos Polisi Bunderan
- Pukul: 09.00-12.00
- Keterangan: Bus online
Untuk SIM Corner pendaftaran pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.30-13.45 WIB
Istirahat pukul 12.30-13.30 WIB.
Syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa adalah;
- Mengisi Formulir Permohonan
- KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Alur layanan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;
- Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
- Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi dan hasil tes kesehatan
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mendaftar di Pokja Pendaftaran
- Melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan)
- Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas
Perlu diketahui bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain SIM A dan SIM C harus dilakukan di SATPAS SIM. Begitu juga dengan penerbitan SIM baru.
Sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang PNPB Polri adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Sumber: twtitter @rtmc_jogja
Kirim Komentar