Gudeg.net—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memutakhirkan kebijakan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021, Senin (12/7).
Perubahan kebijakan tersebut kemudian ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021.
Kebijakan yang mengalami perubahan yaitu, kebijakan pelaksanaan resepsi pernikahan. Dalam Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang.
Menurut Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Kebijakan lain yang mengalami perubahan yaitu tempat ibadah. Dalam Inbup Sleman sebelumnya, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Pada Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sementara terkait dengan pengaturan jam operasional yang telah diterapkan sebelumnya, tidak mengalami perubahan.
Instruksi ini juga memuat aturan yang lebih tegas untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, dan Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati ini.
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan peraturan Inbup, akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
Selain itu, ditambahkan instruksi kepada Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat Covid-19.
Kirim Komentar