Sejak sepuluh hari yang lalu (11/11), ramainya pemandangan transaksi jual-beli
di kawasan Jalan Mangkubumi, Jalan Asem Gede, dan Alun-alun Selatan tak dapat
disaksikan lagi.
Pemkot Yogyakarta, dengan berdasarkan Perda Nomor 26/2002 tentang Pengelolaan
PKL, memberikan solusi bagi pedagang di kawasan tersebut untuk merelokasi mereka
ke pasar Klithikan Pakuncen, bekas pasar hewan Pakuncen di Jalan HOS. Cokroaminoto
Wirobrajan, Yogyakarta.
Meski rencana yang dilontarkan Pemkot Yogyakarta tidak serta merta mendapat sambutan
positif dari ketiga komunitas pedagang tersebut, namun dengan dibukanya secara
resmi pasar Klithikan Pakuncen pada hari Minggu (11/11) menyimpulkan bahwa ketiga
komunitas pedagang tersebut telah menerima keputusan dari Pemkot Yogyakarta.
Dari pengamatan GudegNet pasca relokasi, ketiga tempat yakni Jalan Mangkubumi,
Jalan Asem Gede, dan Alun-alun Selatan tidak lagi ada pedagang yang bersikukuh
menggelar dagangannya di ketiga tempat tersebut.
Ke-709 pedagang yang terdiri dari ketiga pedagang pasar klithikan tersebut telah
menghuni lapak yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta di pasar Klithikan Pakuncen.
Oleh berbagai pihak, jika pasar Klithikan Pakuncen dikelola dengan baik, bukan
tidak mungkin akan menjadi ikon kota Yogyakarta mengingat
ciri khas dipunyai oleh pasar tersebut serta tinjauan dari sisi ekonomi tentang
perputaran uang yang terjadi di pasar Klithikan Pakuncen.
Kirim Komentar