Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan 2.689 armada angkutan lebaran yang terdiri dari bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) sebanyak 899 unit, Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) 928 unit, angkutan perkotaan 400 unit, bus Trans Jogja 48 unit dan bus pariwisata 414 unit.
"Selain persiapan armada angkutan, Pemkot juga menyiapkan 4 posko pengamanan dalam terminal Giwangan Yogyakarta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Penumpang Yogyakarta, Imanuddin Azis.
Mengenai perkiraan puncak arus mudik dan balik di Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memperkirakan hal tersebut akan terjadi pada H-2 dan H+3 yakni pada Sabtu, 19 September dan Sabtu, 26 September mendatang.
"Kami imbau bagi para pemudik nanti agar lewat ring road untuk mengurangi kemacetan yang ada di kota," kata Kabid Lalu-lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Raharjo.
Sementara itu tekait tarif angkutan lebaran, Pemkot masih akan mengunakan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2009 mengenai batas atas Rp 139 dan batas bawah Rp 86 per penumpang per kilometer.
Tarif tersebut berlaku untuk angkutan ekonomi, sedangkan untuk angkutan non-ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepada masing-masing Perusahaan Otobus (PO).
"Meski demikian, sesuai dengan DIrjen Perhubungan Darat, tarif non-ekonomi harus diberlakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran," kata Purnomo.
Lebih lanjut Purnomo mengimbau agar pemudik memperhatikan tiket angkutan lebaran resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Selain ada tulisan angkutan lebaran, tiket angkutan lebaran menyertakan informasi lengkap tentang nama, alamat, trayek, tarif dalam bentuk cetak, bukan tulisan tangan," tambahnya.
"Selain persiapan armada angkutan, Pemkot juga menyiapkan 4 posko pengamanan dalam terminal Giwangan Yogyakarta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Penumpang Yogyakarta, Imanuddin Azis.
Mengenai perkiraan puncak arus mudik dan balik di Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memperkirakan hal tersebut akan terjadi pada H-2 dan H+3 yakni pada Sabtu, 19 September dan Sabtu, 26 September mendatang.
"Kami imbau bagi para pemudik nanti agar lewat ring road untuk mengurangi kemacetan yang ada di kota," kata Kabid Lalu-lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Raharjo.
Sementara itu tekait tarif angkutan lebaran, Pemkot masih akan mengunakan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2009 mengenai batas atas Rp 139 dan batas bawah Rp 86 per penumpang per kilometer.
Tarif tersebut berlaku untuk angkutan ekonomi, sedangkan untuk angkutan non-ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepada masing-masing Perusahaan Otobus (PO).
"Meski demikian, sesuai dengan DIrjen Perhubungan Darat, tarif non-ekonomi harus diberlakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran," kata Purnomo.
Lebih lanjut Purnomo mengimbau agar pemudik memperhatikan tiket angkutan lebaran resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Selain ada tulisan angkutan lebaran, tiket angkutan lebaran menyertakan informasi lengkap tentang nama, alamat, trayek, tarif dalam bentuk cetak, bukan tulisan tangan," tambahnya.
Kirim Komentar