Jogja, www.gudeg.net - Banyaknya hotel berbintang dan non bintang di DIY bisa dibilang cukup tinggi saat liburan datang, namun kunjungan wisata yang cukup tinggi di Jogja bukan berarti okupansi hotel turut naik. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Ketua PHRI Yogyakarta, Istidjab Danunegoro ketika bertemu dengan rekan media.
"Secara umum okupansi hotel berbintang sekitar 55 persen sedangkan non bintang 30 persen," katanya.
Data terakhir melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta menyebutkan bahwa, jumlah hotel berbintang di DIY mencapai 62 dengan ketersediaan kamar sebanyak 8.500. Sedangkan hotel non bintang mencapai 1.100 dengan ketersediaan kamar 13.000.
"Rendahnya tingkat okupansi ini berdampak pada peraturan moratorium hotel yang diperpanjang, jika okupansi di bawah 70 persen maka moratorium akan diperpanjang," tukas Istijab ketika menyadur statement Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Hal senada juga dikemukakan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubawono X. Menurutnya, moratorium hotel harus dijalankan dengan baik. Karena, pembangunan hotel semakin padat. Secara khusus peraturan moratorium ini berada dibawah wewenang pemerintahan tingkat dua. Sri Sultan mengaku tak bisa berbuat banyak bila pengusaha hotel tetap melakukan pembangunan.
Kirim Komentar