Kabupaten Bantul
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714
Ulasan
Profil
Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2008 menjelasklan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Kedudukan
Kedudukan Badan Lingkungan HidupKabupaten Bantul merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Tujuan
Tujuan yang akan dicapai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan disiplin aparatur yang didukung oleh kapabilitas/kemampuan aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Mengupayakan terwujudnya konservasi dan pelestarian sumberdaya alam melalui peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder.
- Memantapkan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengembangan data/informasi di bidang lingkungan hidup.
Sasaran
- Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung profesionalisme kinerja instansi.
- Penurunan beban pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
- Terjaganya kualitas sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.
- Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Terwujudnya pengembangan data dan informasi tentang kualitas lingkungan hidup.
Kebijakan
- Meningkatkan kinerja organisasi melalui pendayagunaan pegawai, optimalisasi anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki.
- Meningkatkan pengetahuan pegawai melalui pelatihan, seminar dan bimbingan teknis bidang lingkungan hidup.
- Meningkatkan koordinasi lintas sektoral, masyarakat, swasta dan pelaku usuaha untuk menurunkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
- Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
- Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan konservasi dan pelestari keanekaragaman hayati.
- Meningkatkan ketersediaan data dan informasi tentang kondisi lingkungan hidup
Tempat menarik sekitarnya
Hotel Melati
Ganesha Hotel Yogyakarta
Segala detail dan informasi yang Anda perlukan, bisa langsung ditanyakan pada kontak yang tertera. Gudeg.net memberikan informasi terbaru bagi Anda [...]
Hotel Bintang Dua
Ros In Hotel Yogyakarta
Rosalia Indah Hotel atau biasa dikenal sebagai Ros In Hotel merupakan hotel di dekat berbagai fasilitas umum. Hotel ini berada di bawah perusahaan otobus Rosalia Indah yang berpusat di Palur, Solo, Jawa Tengah. [...]
Kabupaten Bantul
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul
Kedudukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul merupakan instansi yang mendukung pembangunan daerah khususnya untuk mencapai daya guna [...]