Kabupaten Bantul

Dinas Perijinan Kabupaten Bantul

Komplek II Perkantoran Pemerintah Kab. Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY, 55714
Telp: (0274)367867

Dinas Perijinan Kabupaten Bantul

Ulasan

Profil

Dalam upaya memberikan kesejahteraan dan membuka peluang investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap sistem pelayanan perizinan dengan pola pelayanan satu pintu. Paradigma bahwa Pemerintah adalah pelayan sedangkan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima, dengan menghilangkan kesan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah.

Dinas Perijinan Kabupaten Bantul merupakan lembaga baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dinas yang  beroperasi sejak tanggal 2 Januari 2008 itu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2007 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2007.

Sebelum dibentuk Dinas Perijinan, pelayanan perizinan di Kabupaten Bantul dipusatkan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Namun demikian, seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat,  keberadaan UPTSA tersebut dirasa masih kurang mampu memenuhi tuntutan pelayanan perizinan yang semakin prima. Sementara di sisi lain, kualitas pelayanan perizinan dalam era otonomi daerah dan persaingan global saat ini, bisa sangat menentukan eksistensi dan daya saing suatu daerah.

Sesuai dengan visi Bantul Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis, spirit pembentukan Dinas Perijinan   adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, tepat waktu, bersih dan akurat. Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah  satu kunci untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat,  dengan membuka peluang investasi sebanyak-banyaknya di Kabupaten Bantul.

Investasi tersebut dipandang penting untuk memberikan konstribusi pada percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat, yang selama ini sebagian besar masih menggantungkan hidupnya pada  sektor pertanian. Ke depan sektor ini tidak bisa lagi menjadi andalan karena  lahan pertanian semakin lama semakin menyusut, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.

Dinas Perizinan dibentuk untuk menjawab permasalahan tersebut. Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru, masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

Visi:

Dinas terpercaya dengan pelayanan prima, integritas dan profesionalisme

Misi

  •  Mewujudkan aparatur yang berkualitas.
  • Melaksanakan Pelayanan Prima di bidang Perizinan.
  • Mengelola dokumen dan data perizinan dengan baik dan tertib.
  • Melaksanakan sistem informasi dan pelayanan secara elektronik.
  • Melaksanakan pengawasan pengendalian dan penyelesaian pengaduan secara cepat, tepat, adil, dan profesional.

Azas Pelayanan

Transparansi, Akuntabel, Partisipatif, Kesamaan Hak, Efisien, Efektif, Keseimbangan, Profesional dan Keadilan

Prinsip Pelayanan

Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian dan Tanggung Jawab

Motto

 â€œMudah, Murah, Cepat, Tepat Waktu, Bersih dan Akurat”

Manfaat Izin

  • Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan.
    Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan (HO) masuk dalam kategori ini. Jika suatu usaha tidak mempunyai Izin Gangguan maka dapat merugikan/berbahaya bagi lingkungan. Demikian juga jika bangunan tidak ber-IMB maka tidak sesuai dengan ketentuan Tata Bangunan dan Tata Ruang. Begitu juga berbagai jenis perizinan lainnya.
  • Adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum.
    Ini sangat penting, karena jika suatu saat terjadi sengketa/kasus bisa dijadikan dasar hukum. Selain itu dengan adanya izin maka pengusaha/masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya.
  • Untuk Izin Usaha, manfaatnya sangat banyak, antara lain:
    • Memudahkan akses ke lembaga keuangan
    •  Mengembangkan hubungan rekanan dengan perusahaan/pembeli besar
    • Memudahkan kegiatan ekspor
    • Berhak mengikuti tender pengadaan di instansi pemerintah
    • Pencitraan merk, merk dagang, dan hak paten
    • Memudahkan bersinergi dengan program-program pemerintah

Tempat menarik sekitarnya

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul

Persyaratan membuat KTP Elektronik pertama kali adalah dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (A1) serta akta kelahiran. Tidak perlu pengantar RT dan RW. Jika masih memiliki pertanyaan bisa menghubugi beberapa nomor di bawah ini: [...]

Dinas Sosial Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Sosial Kabupaten Bantul

Profil Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No [...]

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Profil Dinas Kesehatan Kedudukan Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Ke [...]

jogjastreamers

Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini