Gudeg.net—Untuk mempermudah masyarakat, sekaligus mengurangi penumpukan antrian di kantor-kantor perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas mengadakan Bus Sim Keliling. Berikut jadwal Bus SIM Keliling Jogja.
Senin, 9 Juli 2018 layanan SIM Keliling dilayani di lokasi berikut;
POLRES/TA: DITLANTAS
POLSEK: Polsek Prambanan
LOKASI: Kantor SAT PJR Prambanan
JAM: 09.00-12.00 WIB
KET: Bus Online
Selasa, 10 Juli 2018 layanan SIM Keliling dilayani di lokasi berikut;
POLRES/TA: DITLANTAS
POLSEK: Polsek Prambanan
LOKASI: Kantor SAT PJR Prambanan
JAM: 09.00-12.00 WIB
KET: Bus Online
Rabu, 11 Juli 2018 layanan SIM Keliling dilayani di lokasi berikut;
POLRES/TA: DITLANTAS
POLSEK: Polsek Godean
LOKASI: Kantor Kecamatan Godean
JAM: 09.00-12.00 WIB
KET: Bus Online
Kamis, 12 Juli 2018 layanan SIM Keliling dilayani di lokasi berikut;
POLRES/TA: DITLANTAS
POLSEK: Polsek Godean
LOKASI: Kantor Kecamatan Godean
JAM: 09.00-12.00 WIB
KET: Bus Online
Jumat, 13 Juli 2018 layanan SIM Keliling dilayani di lokasi berikut;
POLRES/TA: DITLANTAS
POLSEK: Polsek Depok Timur
LOKASI: Studio Radio Rakosa
JAM: 09.00-12.00 WIB
KET: Bus Online
Sabtu, 14 Juli 2018 layanan SIM Keliling dilayani di lokasi berikut;
POLRES/TA: DITLANTAS
POLSEK: Polsek Bulak Sumur
LOKASI: Pos Polisi Bundaran UGM
JAM: 09.00-12.00 WIB
KET: Bus Online
Senin – Sabtu (Setiap Saat)
POLRES/TA: Seluruh SATPAS
POLSEK: Polda DIY
LOKASI: SIM Corner Jogja City Mall dan SIM Corner Ramai Mall
JAM: 10.00-13.00 WIB
KET: Polda DIY
Untuk SIM Corner pendaftaran pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.30-13.45 WIB
Istirahat pukul 12.30-13.30 WIB.
Syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa adalah;
- Mengisi Formulir Permohonan
- KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Alur layanan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;
- Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
- Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi dan hasil tes kesehatan
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mendaftar di Pokja Pendaftaran
- Melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan)
- Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas
Perlu diketahui bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain SIM A dan SIM C harus dilakukan di SATPAS SIM. Begitu juga dengan penerbitan SIM baru.
Sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang PNPB Polri adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Sumber: twtitter @rtmc_jogja
Kalo perpanjang SIM beda domisili bisa gak Ndan?? SIM saya beralamat bandar lampung,sedangkan KTP Jogja!! Syarat nya apa aja itu Ndan??
Kirim Komentar