Berita

PT KAI Daop 6 Lakukan Penertiban Lahan Demi Perluasan Stasiun Tugu

Oleh : Rahman / Rabu, 14 November 2018 15:31
PT KAI Daop 6 Lakukan Penertiban Lahan Demi Perluasan Stasiun Tugu
Seorang Petugas sedang Mengamati Proses Penertiban Lahan Aset PT KAI di Bumijo Yogykarta,(14/11),Gudeg.net//Rahman

Gudeg.net- PT Kereta Api Indonesia DAOP 6 Yogyakarta melakukan penertiban di lahan bekas pabrik minyak di Bumijo Yogyakarta selasa,(14/11). Lahan ini rencananya akan digunakan pihak PT KAI untuk salahsatu proses perluasan Stasiun Tugu  menjelang diresmikannya New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulonprogo.

" Penertiban lahan ini merupakan salahsatu isi dari nota kesepakatan atau MOU dengan Pemkot dan Kraton untuk perluasan Stasiun Tugu jelang beroperasinya NYIA ditahun depan," ujar Eko Budianto Humas PT KAI Persero Daop 6 Yogyakarta.

Eko juga menjelaskan bahwa lahan seluas hampir 0,53 hektare dan dihuni oleh 58 KK ini merupakan milik Sultan Ground yang telah memberikan hak pengelolaannya kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan akan digunakan untuk hal yang lebih baik dan bermanfaat agar tertata dengan rapih.

Penertiban ini dilakukan oleh PT KAI dengan alasan telah memenangkan keputusan pengadilan tentang pengambilan alih lahan kembali yang digunakan oleh warga secara ilegal. Dan PT KAI juga mendapatkan surat yang dikeluarkan oleh Keraton yaitu Kawedanan Hageng Punakawan Wahana Sarta Kriya, salah satu institusi Keraton Yogyakarta yang berwenang mengatur tentang hal ini.

Warga yang terdampak dari penertiban ini dengan sukarela memindahkan seluruh barang miliknya tanpa  ada perlawanan namun PT KAI menyediakan tranportasi untuk warga mengangkut baranagnya yang pindah 30 km dari lokasi.

" Kami akan pindah dengan sukarela karena ini memang tanah milik PT KAI dan kami tidak akan melawan dan segera pindah ketempat yang lain," ujar Parwanto bekas penghuni lahan.

Kebanyakan dari penghuni telah menempati lahan ini sejak lama namun mereka mengetahui bahwa ini adalah aset lahan dari PT KAI Daop 6 dan salahsatu Sultan Ground.

" Tidak ada relokasi bagi bekas penghuni karena memang mereka paham pemilik lahan ini yaitu PT KAI Daop 6 dan kami telah memberikan sosialisasi sebanyak tiga kali agar mau pindah secara sukarela dan mereka menepatinya," tambah Eko saat  diwawancara.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini