Gudeg.net- Polri sebagai petugas Harkamtibmas bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat selalu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan keamanan harta benda selama ditinggal mudik Lebaran 2019
Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliyanto mengatakan, masyarakat bisa menitipkan kendaraan yang ditinggalkan mudik kepada pihak kepolisian.
“Waktu penitipan kami mulai pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 17 Juni 2019 dan tentunya dengan syarat bahwa kendaraan yang dititipkan memiliki STNK dan KTP pemilik yang resmi,” ujarnya.
AKBP Yulianto menuturkan pelayanan ini bertujuan untuk membantu dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pada saat melakukan perjalan mudik. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang kepada masyarakat pada saat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
“Pelayanan titip kendaraan saat mudik ini berlaku pada semua kendaraan baik roda emapt maupun roda dua dan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ujarnya pada siaran pers yang diterima oleh Gudeg.net, Jum’at (31/5).
Untuk memanfaatkan layanan penitipan ini masyarakat dapat langsung mendatangai Polda DIY atauu dengan menghubungi petugas penitipan kendaraan. Kontak person petugas penitipan kendaraan gratis di Mapolda DIY diantaranya Ipda Imam Sobari 0878 4311 3545 dan Bripka Hudan K 0813 8561 2227.
Selain itu masyarakat juga harus menyiapkan KTP dan wajib menerima dan menyimpan surat tanda menitipkan kendaraan untuk digunakan pada hari pengambilan.
“Penitipan dan pengambilan kendaraan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap hari piket selama program ini berlangsung,” pungkas AKBP Yulianto.
Program pelayanan titip kendaraan ini berkapasitas terbatas, untuk roda empat sejumlah 30 unit dan roda dua sejumlah 200 unit kendaraan.
Kirim Komentar