Gudeg.net- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan aturan baru bagi calon penumpang yang berhak mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi atau pemotongan harga.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Manager Humas Kereta Api Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto pada siaran pers yang diterima oleh Tim GudegNet, Kamis (1/8).
“Saat ini tarif reduksi kami perluas yang pada awalnya hanya berlaku pada lanjut usia (lansia) namun sekarang sudah dapat mencakup pada TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan,” ujarnya.
Selain itu Eko juga menuturkan, kebijakan tersebut akan berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019 hingga seterusnya. Para penumpang yang berhak atas menerima tarif reduksi diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.
Syarat registrasi calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
“Registrasi cukup dilakukan satu kali sampai masa reduksi penumpang yang bersangkutan berakhir. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang,” jelas Eko.
Registrasi ulang wajib dilakukan oleh TNI atau Polri yang Program Kerja Sama (PKS)nya habis atau surat tugas bagi wartawan sudah kadaluwarsa. Pada sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi namun kini hanya cukup menyebutkan nama, nomor HP dan nomor identitas tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Dan untuk penggunaan tarif reduksi dalam satu kali jalan, calon penumpang harus meregistrasi paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dalam perjalanan.
Terdapat perbedaan untuk besaran tarif reduksi yang berhak didapat calon penumpang seperti lansia berumur 60 tahun berhak atas tarif reduksi 20% untuk semua kelas kereta api setiap harinya.
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berhak mendapatkan tarif reduksi dengan besaran 30% (Jumat-Senin) dan 50%(Selasa-Kamis), TNI Aktif atau Siswa Pendidikan TNI mendapatkan reduksi 25% KA Eksekutif dan 50% KA Bisnis dan Ekonomi, berlaku setiap hari.
Sedangkan untuk wartawan, PT KAI menentapkan besaran reduksi sebesar 20% untuk penggunaan kaereta Bisnis dan Ekonomi setiap harinya.
Kirim Komentar