Gudeg.net- Menjelang perayaan Hari Besar Natal 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY tetap mengedepanan protokol kesehatan yang berlaku.
“Pada dasarnya untuk protokol kesehatan hari raya sama saja dengan yang lalu-lalu. Prokes perayaan Natal nanti juga sama seperti saat Idul Fitri kemarin,” ujar Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12).
Pada perayaan Natal, mulai dari Misa hingga selesai akan dipastikan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), tujuannya agar umat merasa aman dan nyaman saat beribadah.
Biwara menjelaskan, peraturan rumah ibadah tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020. Dimana di dalam pergub tersebut berisikan sejumlah peraturan terkait prokes rumah ibadah dan tempat kerja.
“Acuan kami tetap pada pergub tersebut dan selain itu juga akan ada pengawasan dari Satgas. Sosialisasi juga akan mulai dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga akan memberikan edukasi prokes kepada masyarakat khususnya umat Nasrani di DIY yang akan merayakan Natal.
Biwara mengungkapkan, rumah ibadah gereja juga diharuskan memiliki Satuan Tugas untuk memastikan seluruh umat dalam keadaan sehat dan meyakinkan masyarakat bahwa gereja sudah aman dari Covid-19.
“Umat yang akan beribadah harus di cek seluruhnya, dari suhu tubuh, pakai masker dan pembatasan jumlahnya. Skrining diperlukan, tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika hendak memulai ibadah,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjelang liburan akhir tahun Biwara menuturkan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah-langkah pencegahan.
“Yang jelas, Pemda tidak melarang datangnya wisatawan namun harus dalam kondisi sehat dan disiplin prokes saat berada di sini. Tidak boleh berkerumun dan tetap 3M,” tuturnya.
Satuan Tugas tidak akan dengan mudah memberikan ijin kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan acara pada libur akhir tahun mendatang.
“Kami tidak akan memberikan ijin terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran yang terajdi di wilayah masing-masing,” tegas pria yang juga menjabat sebagi Kepala Pelaksana BPBD DIY itu.
Kirim Komentar