Gudeg.net- Pesta kembang api maupun konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun dilarang tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Selain itu, Pemkab Sleman juga tidak akan mengijinkan kerumunan massa pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 31 Desember 2020.
“Memperingati Natal maupun malam Tahun Baru nanti tidak diperbolehkan ada kegiatan kerumunan masa. Kami melarang konvoi dan pesta kembang api dan kami akan upayakan tidak ada hal tesebut,” ujar Bupati Sleman Sri Purnomo dalam keterangan persnya yang diterima Gudegnet, Kamis (17/12).
Sri Purnomo menjelaskan, prinsipnya memperingati Natal maupun malam Tahun Baru nanti tidak diperbolehkan ada kegiatan kerumunan.
Kegiatan di gereja-gereja harus mengikuti protokol kesehatan, dan penyelenggara wajib untuk melaporkan seluruh kegiatannya ke Gugus Tugas Covid-19 Sleman.
“Natal itu intinya silent atau tenang, tidak ada kerumunan dan jika ada pelanggaran terkait kerumunan massa, maka akan dibubarkan,” tegasnya.
Pemkab Sleman juga akan mempersiapkan sejumlah personel keamanan yang terdiri Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk penegakan hukum bilan terjadi pelanggaran prokes.
Meski dilarang melakukan kerumunan massa, tetapi ada larangan bagi masyarakat untuk mengunjungi berwisata di sejumlah destnasi wisata yang ada di Sleman.
Untuk pelaku wisata terutama hotel, Sri Purnomo menuturkan, pihak hotel harus memberikan laporan pada Gugus Tugas Pemkab Sleman agar dapat di lakukan pemantauan.
“Asalkan tetap protokol kesehatan dan jangan sampai melanggar. Para pemandu wisata harus melakukan pendampingan dan pengawasan protokol kesehatan, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.,” tuturnya.
Kirim Komentar