Gudeg.net-Berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 08/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sleman, jam operasional bagi para pelaku usaha selama bulan Ramadan dan Idulfitri (13 April-14 Mei 2021) dibatasi.
Pembatasan yand diberlakukan adalah sebagai berikut;
- Pelaku usaha kuliner (pedagang kaki lima kuliner, warung, rumah makan, restoran, dan semacamnya) jam operasional dari pukul 02.00 WIB-21.00 WIB.
- Pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, mini market lokal, dan mini market berjejaring dapat mengoperasikan usahanya pukul 02.00 WIB-21.00 WIB.
- Pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasikan usahanya hingga pukul 21.00 WIB (tanggal 13 April-12 Mei 2021).
Selama jam operasional, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif.
Usaha kuliner diharapkan mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya, dengan mengedepankan toleransi serta menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Kirim Komentar