Gudeg.net—Pemerintah Kabupaten Sleman membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemkab Sleman.
Dibutuhkan 158 orang CPNS dengan rincian; 77 orang (satu orang khusus disabilitas) untuk Tenaga Kesehatan dan 78 orang (tiga orang khusus disabilitas) untuk Tenaga Teknis. Untuk PPPK, dibutuhkan empat orang Tenaga Kesehatan.
Ini persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti tes CPNS.
Syarat Umum
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (tautan di bawah) dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali di awal pembukaan seleksi ASN tahun 2021.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: a. CPNS; atau b. PPPK, pada tahun anggaran 2021.
4. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS;
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta;
3. Calon peserta diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Pemerintah Kabupaten Sleman tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan ASN Tahun 2021, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS/PPPK Tahun 2021.
5. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id atau www.slemankab.go.id atau https://bkpp.slemankab.go.id;
7. Para calon pelamar/pelamar untuk selalu memantau website tersebut pada angka 6 untuk melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
8. Untuk mengikuti seluruh seleksi Tahun 2021, para pelamar tidak dipungut biaya apapun.
9. Keputusan Tim Panitia Seleksi Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
10. Informasi pelaksanaan seleksi CPNS/PPPK Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2021, melalui :
a. Helpdesk https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id (tautan aduan pelamar yang mengalami kendala dalam pendaftaran);
b. Helpdesk e-mail : helpdeskcpns@slemankab.go.id.
Kirim Komentar