Gudeg.net- Kawasan wisata Malioboro sudah dapat dikunjungi oleh wisatawan namun, ada sejumah aturan yang wajib dipenuhi oleh para pelancong.
Peraturan yang wajib dipenuhi di antaranya, bus yang membawa wisatawan harus menyertakan surat izin dari pihak pemilik atau agen, wajib membawa surat bebas Covid-19, dan wisatawan harus berkenan untuk di data.
“Penumpang bus wisata wajib membawa hasil tes usap atau swab Antigen dengan hasil negatif dan nanti akan ada petugas yang mengecek di parkiran bus wisata,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Cagar Budaya (UPT PCB) Kota Yogyakarta, Ekwanto saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/7).
Selain sejumlah aturan tersebut, nantinya para wisatawan yang hendak menuju kawasan Malioboro juga kan diberlakukan pembatasan dengan sistem kloter.
Ekwanto menjelaskan, agar tidak terjadi kerumunan dan penumpukan, wisatawan akan dibatasi untuk waktu berkunjung di Malioboro.
“Waktu berkunjung kami batasi sekitar 2,5 jam dan ini berlaku bagi wisawatan luar maupun dalam Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembatasan lokasi berkunjung wisatawan, UPT juga kembali memberlakukan penerapan dengan sistem zona yang sudah ada sejak tahun lalu.
Per zona yang pada awalnya boleh dikunjungi oleh sekitar 500 orang, untuk PPKM Level 4 ini hanya boleh dikunjungi sekitar 200 orang wisatawan saja.
Ekwanto mengungkapkan, pembagian 200 orang sekali kunjungan terdiri dari 100 orang untuk zona sisi barat dan 100 orang untuk zona sisi timur.
“Dengan sistem baru di setiap zona ini agar tidak terjadi kerumunan yang akhirnya akan terjadi pelanggaran prokes di Malioboro,” ungkapnya.
Sementara itu, menjelang akhir pekan suasana Malioboro masih terbilang cukup sepi dari aktivitas wisatawan namun sudah terlihat puluhan pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak dagangannya.
“PKL dan toko sudah ada yang buka. Kondisi pengunjung Malioboro masih sepi,” tambah Ekwanto.
Kirim Komentar