Gudeg.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mempersiapkan sejumlah aturan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi tempat wisata seperti kawasan Malioboro.
Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus penularan Covid-19 di Kota Yogyakarta mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).
Beberapa waktu lalu Pemkot telah mencanangkan stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai lokasi wajib masker dan vaksin.
"Bagi wisatawan yang akan masuk atau berkunjung ke Malioboro wajib menggunakan masker dan wajib sudah vaksin," ujar Wakil Waliokota, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Heroe menjelaskan, bagi wisatawan yang kedapatan belum tervaksi maka akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi di lokasi terdekat yang telah disediakan.
“Lokasi atau gerai vaksinasi terdekat dari Malioboro adalah Stasiun Yogyakarta, atau lokasi lain yang ada di sejumlah Kelurahan,” jelasnya.
Ia menambakan, akan ada petugas baik Satuan Polisi Pamong Praja atau Jogoboro yang akan mengarahkan di lapangan untuk lokasi vaksinasi.
Selain wajib bermasker dan vaksin, aturan lainnya adalah akan diberlakukan pengecekan bagi setiap kendaraan pribadi yang akan masuk Malioboro.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengecekan di sejumlah pintu masuk Malioboro.
“Pengecekan dimulai di pintu masuk, penjagaan akan dilakukan maksimal karena Malioboro punya 11 pintu masuk,” kata dia.
Jika PPKM Level 4 DIY tidak diperpanjang, pihak UPT juga akan melibatkan puluhan petugas Jogoboro untuk berjaga di Malioboro jika kembali dibuka.
"Petugas ini akan mengecek kelengkapan pengunjung berupa surat keterangan bebas Covid-19 dan juga kartu vaksin," jelasnya.
Selain petugas Jogoboro, pengawasan di kawasan Malioboro juga dibantu oleh personel dsri Satpol PP, Satgas Kemantren, Kepolisian, dan unsur masyarakat lainnya.
Kirim Komentar