Gudeg.net- Pemberlakuan aturan kendaraan ganjl genap di tiga lokasi uji coba pariwisata DIY akan berlaku hingga ada Instruksi Menteri Dalam (Inmedagri) nomor 42/2021 tentang PPKM berlevel yang baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dihubungi Gudegnet melalui sambungan telepon, Senin (20/9).
“Aturan kendaraan ganjil genap akan berlaku sampai ada aturan baru yang menggantikan Inmendagri nomor 42/2021 tentang pemberlakuan uji coba pariwisata di wilayah PPKM Level 3 dan 2,” ujar Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Menurut Inmendagri, DIY masuk ke dalam PPKM Level 3 dan telah mendapat izin uji coba pembukaan tiga lokasi wisata secara terbatas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Ketiga destinasi wisata tersebut ialah Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta dan Hutan Pinus Sari Mangunan di Kabupaten Bantul.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah memberlakukan sistem kendaraan ganjil genap pada tiga lokasi uji coba pariwisata DIY sejak, Jumat (17/9) lalu.
Kombes Iwan menjelaskan, peraturan ganjil genap hanya akan diberlakukan pada setiap libur akhir pekan saja.
“Tujuan ganjil genap ini untuk membatasi mobilitas wisatawan agar tidak melebihi kapasitas yang sering terjadi pada akhir pekan,” jelasnya melalui rekaman video yang diterima Gudegnet, di hari yang sama.
Ia mengungkapkan, wisatawan dalam maupun luar DIY harus memperhatikan tanggal kunjungan yang sesuai dengan aturan ganjil genap.
Bila berkunjung pada tanggal genap maka hanya kendaraan bernomor polisi genap yang diperbolehkan masuk, begitu juga dengan tanggal ganjil.
“Jadi, misal Sabtu tanggal genap, hanya kendaraan bernopol genap saja yang diperbolehkan masuk, kalau Sabtu tanggal ganjil, yang nopol ganjil saja yang bisa masuk,” ungkapnya.
Polda DIY tidak akan melakukan tindakan tegas, baik sanksi hukum atau lainnya bagi wisatawan yang melanggar aturan sistem ganjil genap ini.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Polda hanya sebatas melarang dan memberikan edukasi agar wisatawan dapat memahami aturan yang berlaku. “Tidak akan ada tindakan tegas, hanya akan diberikan edukasi,” tambahnya.
Selain pemahaman sistem aturan ganjil genap, wisatawan juga diminta untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama masuk ke tiga lokasi wisata di DIY.
“PeduliLinndungi berguna untuk melakukan scan QR Code pada saat akan memasuki lokasi wisata dan ini wajib diunduh pada gawai wisatawan,” tegasnya.
Petugas juga akan mengecek penggunaan aplikasi Visiting Jogja yang dimiliki Dinas Pariwisata DIY pada posko pemeriksaan di lokasi wisata.
Kirim Komentar