Gudeg.net- Jalan Malioboro akan diberlakukan peraturan ganjil genap bagi seluruh jenis kendaraan pada setiap akhir pekan. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Yogyakarta ini akan berlaku mulai pekan ini hingga 3 Oktober 2021 mendatang.
“Sebelumnya sudah dilakukan simulasi pada akhir pekan lalu. Selain itu akan didirikan juga sejumlah pos untuk memantau aturan ini,” ujar Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
Polresta akan mempersiapkan tiga pos pemantauan yang akan didirikan di Pos Simpang Teteg, Tugu Pal Putih dan Gardu Aniem Malioboro.
Kombes Pol Purwadi menjelaskan, mekanisme pengaturan ganjil genap, yaitu bila akhir pekan jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan bernomor polisi (nopol) genap saja yang bisa masuk. Sebaliknya, bila tanggal ganjil maka hanya bernopol ganjil saja yang boleh masuk.
“Nantinya kendaraan akan menyesuaikan tanggal genap atau ganjil yang dapat masuk kawasan Malioboro,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi melonjaknya wisatawan yang berwisata di salah satu ikon wisata Kota Yogyakarta tersebut.
Karena menurut Purwadi, semenjak PPKM DIY diturunkan menjadi level 3, aktivitas pariwisata maupun ekonomi di Malioboro semakin menggeliat.
“Karena itu, kita cari langkah yang terbaik, wisata tetap berjalan namun penerapan protokol kesehatan tetap harus berjalan,,” tuturnya.
Ia menambahkan, perturan ganjil genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua maupun empat dan juga berlaku bagi masyarakat Yogyakarta. “Aturan ini berlaku bagi semuanya, baik wisatawan maupun orang Yogyakarta sendiri,” tambahnya.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari pemberlakuan ganjil genap di sejumlah lokasi uji coba pariwisata di DIY seperti Tebing Breksi, Gembira Loka dan Hutan Pinus Sari Mangunan.
Purwadi mengungkapkan, selama pemberlakukan aturan ini pihaknya tidak akan memberi sanksi bagi para pelanggar. “Aturan ini sifatnya preventif, humanis dan edukatif serta mengedepankan sosialisasi,” ungkapnya.
Namun demikian, untuk pengendara ojek online (ojol) diberikan toleransi untuk menjemput atau mengantar barang meskipun nopolnya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap di Malioboro.
Kirim Komentar