Gudeg.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membuka sejumlah destinasi wisata pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 DIY.
Pembukaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 yang diterima Gudegnet, Jumat (22/10).
Berikut destinasi wisata yang dibuka;
- Kawasan Baron – Seruni
- Kawasan Pantai Wediombo
- Kawasan Pantai Siung
- Kawasan Pantai Ngrenehan
- Kawasan Pantai Ngedan
- Kawasan Pantai Gesing
- Kawasan Pantai Timang
- Gunung Gentong
- Gua Cerme
- Gunung Gambar
- Taman Batu Mulo
- Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
- Kawasan Goa Pindul
- Luweng Sampang
- Bejiharjjo Edupark
- Watugupit
- Sri Gethuk Bleberan
- Hutan Wanasadi
- Green Village Gedangsari
- Embung Sriten
- Kalisuci Cave Tubing
- Telaga Jonge
- Cempluk Kesamben
- Taman Wisata Embung Bembem
- Gunung Ireng
- Dam Beton
- Teras Kaca
Terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan pada pembukaan destinasi wisata, yaitu;
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua
- Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Kirim Komentar