Gudeg.net- Dinas Pariwisata Kulonprogo melakukan uji coba pembukaan 31 destinasi wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kulonprogo dalam masa PPKM Level 2 DIY.
Pembukaan uji coba tersebut disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dalam surat edaraannya Nomor 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berikut daftar destinasi wisata yang diberlakukan uji coba pembukaan;
- Pantai Glagah
- Waduk Sermo
- Pantai Congot
- Wisata Alam Nglinggo
- Gua Kiskendo
- Pantai Trisik
- Puncak Suroloyo
- Wisata Alam Tritis
- Ekowisata Sungai Mudal
- Pule Payung
- Kalibiru
- Kedung Pedhut
- Kembangsoka
- Mangrove Pasir Kadilangu
- Mangrove Jembatan Api-api
- Sendangsono
- Dolan Ndeso Boro
- Taman Bambu Air
- Taman Bendung Kamijoro
- Gunung Kuniran
- Desa Wisata Tinalah
- Towilfiets
- Ayunan Langit
- Segajih Live In
- Pantai Bidara
- Pantai Mlarangan Asri
- Grojogan Sewu
- Puncak Kleco
- Canthing Mas Puncak Dipowono
- Arus Progo Rafting
- Goa Kebon
“Pembukaan uji coba ini telah dimulai pada 23 Oktober 2021 dengan menerapkan sejumlah aturan yang ketat,” ujar Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro dalam keteranga tertulis yang diterima Gudegnet, Senin (25/10).
Dispar Kulonprogo juga meminta kepada seluruh stakeholder pariwisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Peduli Lindungi agar menerapkan juga aplikasi VisitingJogja. Kapasitas yang diijinkan melakukan pembukaan uji coba destinasi wisata maksimal 25 persen.
Destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan sistem reservasi dan screening melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Kepada pengelola dan wisatawan atau pengunjung diminta untuk dapat mengunduh aplikasi Visiting Jogja,” jelasnya.
Pengelola destinasi wisata diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan uji coba kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kulonprogo dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo.
Destinasi wisata yang mengalami kendala jaringan internet dan berdampak terganggunya penggunaan Peduli Lindungi maka pengelola dapat melakukan pemeriksaan kartu atau sertifikat vaksin yang dimiliki wisatawan.
Pengunjung di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan harus didampingi orang tua.
“Penerapan ganjil-genap juga diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB,” tambahnya.
Kirim Komentar