Gudeg.net- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun (Nataru) 2022.
Inmendagri terbaru ini merupakan pengganti dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nataru yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
Terdapat sejumlah pembatasan pada Inmendagri yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut.
1. Membatasi kegiatan masyarakat temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton
2. Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang
3. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
4. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:
- Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
- Tempat perbelanjaan
- Tempat wisata lokal
5. Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
6. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
7. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM
Mendagri juga meminta masyarakat untuk mengikuti aturan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan.
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” bunyi salah satu pasal Inmendagri, Jumat (10/12).
Kirim Komentar