Pariwisata

Wisatawan Wajib Patuhi Aturan Ini Saat Libur Nataru di Yogyakarta

Oleh : Rahman / Jumat, 17 Desember 2021 20:39
Wisatawan Wajib Patuhi Aturan Ini Saat Libur Nataru di Yogyakarta
Tugu Pal Putih Yogyakarta-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Yogyakarta selalu menjadi magnet para wisatawan untuk berwisata, terlebih pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelum berlibur ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh para wisatawan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang disahkan pada 14 Desember 2021.

Berikut aturan yang harus dipatuhi oleh wisatawan saat berlibur di DIY;

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan RI

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining awal bagi wisatawan

3. Menggunakan aplikasi Visiting Jogja pada saat memasuki lokasi wisata

4. Menggunakan aplikasi Visiting Jogja sebagai sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi wisatawan

5. Anak-anak dibawah usia 12 tahun diizinkan masuk lokasi wisata yang telah memberlakukan Peduli Lindungi dan harus didampingi orangtua

6. Hindari tempat-tempat wisata yang sudah melebihi kapasitas kunjungan wisatawan yaitu 75 persen

Guna memberikan rasa aman dan nyawan wisatawan saat berlibur, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menyiapkan ratusan personel gabungan di sejumlah lokasi wisata.

“Kami akan menerjunkan sekitar 598 personel gabungan guna melakukan pengawasan dan pengamanan saat libur Nataru tahun ini,” ujar Koordinator Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad saat dikonfrimasi melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (17/12).

598 personel tersebut terdiri dari gabungan Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.

Noviar menegaskan, pihaknya tidak akan melarang wisatawan untuk berllibur di DIY namun akan ada pengawasan dan pembatasan yang ketat.

“Perbatasan tidak akan ada penyekatan namun pengecekan perlengkapan surat perjalanan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan aparat keamanan di sejumlah titik perbatasan,” jelasnya.

Pengawasan dan pembatasan wisatawan akan dimulai pada tanggal 21 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini