Gudeg.net- Penggunaan otoped atau skuter listrik di kawasan Malioboro hanya diperbolehkan pada jam bebas kendaraan yaitu pukul 18.00 WIB-21.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Jogja Ekwanto saat dikonfrimasi, Senin (10/1).
Ia menjelaskan, pengguna otoped memang diperbolehkan melaju di Malioboro tapi harus mengikuti aturan yang berlaku di sana.
Ia menyebutkan, hingga pukul 21.00 WIB para pengguna masih bisa bermain tapi setelah itu akan ditertibkan dan tidak diizinkan berada di jalan utama saat jalan sudah dibuka dan tidak boleh melawan arus.
“Itu juga berlaku di Jalan Mangkubumi karena sangat berbahaya,” jelasnya.
Otoped atau skutter listrik memang sedang tren di sejumlah destinasi wisata, baik di Kota Yogyakarta maupun Kabupaten lainnya sejak memasuki libur Natal dan Tahun Baru yang lalu.
Kendaraan berjenis unstable vehicle atau kendaraan tidak stabil tersebut hanya bisa beroperasi di tempat-tempat tertentu, tidak di jalanan yang ramai akan kendaraan bermotor.
Ekwanto menegaskan, belum ada aturan atau regulasi yang jelas untuk penggunaan otoped listrik yang saat ini menjadi pilihan wisatawan untuk menikmati Malioboro.
Ia menambahkan, petugas Jogoboro telah dikerahkan untuk mengawasi penggunaan otoped agar tidak melanggar hak pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan, akan melakukan penertiban penggunaan otoped di sejumlah kawasan di Kota Yogyakarta.
Walikota akan mengundang para penyedia jasa penyewaan otoped untuk membahas tentang aturan penggunaan otoped.
“Saya mau tertibkan pada bulan ini. Kami juga akan mendata semua penyedia, siapa saja penyelenggaranya. Pertanggungjawabannya bagaimana," kata orang nomor satu di Yogyakarta.
Haryadi juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian untuk melakukan penertiban otoped listrik.
Kirim Komentar