Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) akan memantau dan mengawasi sejumlah perusahaan dalam memberikan TUnjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini.
"Kami akan mengawasi sekitar separuh perusahaan di Kota Yogyakarta terkait pemberian THR pada lebaran tahun ini," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pontjosiwi di balaikota Kamis (27/8).
Menurut Pontjosiwi, pengawasan akan dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah perusahaan terkait oleh tim pengawas yang telah ditentukan oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
"Kunjungan dilakukan door to door ke perusahaan oleh tujuh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan perantara hubungan industrial, serta dari mediator," ujarnya.
Selain oleh Dinsosnakertrans, pengawasan pemberian THR juga akan dilakukan oleh DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja setidaknya tiga bulan secara berturut-turut.
"THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah satu kali gaji pokok bagi yang telah bekerja selama satu tahun, bagi yang belum satu tahun besarannya ditentukan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok satu bulan," ujarnya.
Pontjosiwi menyatakan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya akan ditinda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Pontjosiwi meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa mengajukan permohonan penyimpangan besaran THR kepada Dirjen PHI dan Jamsos Depnakertrans selambat-lambatnya dua bulan sebelum hari raya," tegasnya.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.567 perusahaan yang terdiri dari perusahaan besar dan kecil yang berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Sejumlah 145 di antaranya telah memiliki aturan mengenai pemberlakukan THR. Sebanyak 84 telah mempunyai perjanjian kerjasama dengan serikat pekerja, sedangkan sisanya belum memiliki aturan yang jelas mengenai pemberian THR bagi karyawannya.
"Kami akan mengawasi sekitar separuh perusahaan di Kota Yogyakarta terkait pemberian THR pada lebaran tahun ini," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pontjosiwi di balaikota Kamis (27/8).
Menurut Pontjosiwi, pengawasan akan dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah perusahaan terkait oleh tim pengawas yang telah ditentukan oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
"Kunjungan dilakukan door to door ke perusahaan oleh tujuh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan perantara hubungan industrial, serta dari mediator," ujarnya.
Selain oleh Dinsosnakertrans, pengawasan pemberian THR juga akan dilakukan oleh DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja setidaknya tiga bulan secara berturut-turut.
"THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah satu kali gaji pokok bagi yang telah bekerja selama satu tahun, bagi yang belum satu tahun besarannya ditentukan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok satu bulan," ujarnya.
Pontjosiwi menyatakan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya akan ditinda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Pontjosiwi meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa mengajukan permohonan penyimpangan besaran THR kepada Dirjen PHI dan Jamsos Depnakertrans selambat-lambatnya dua bulan sebelum hari raya," tegasnya.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.567 perusahaan yang terdiri dari perusahaan besar dan kecil yang berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Sejumlah 145 di antaranya telah memiliki aturan mengenai pemberlakukan THR. Sebanyak 84 telah mempunyai perjanjian kerjasama dengan serikat pekerja, sedangkan sisanya belum memiliki aturan yang jelas mengenai pemberian THR bagi karyawannya.
Kirim Komentar