Masa kampanye sudah dimulai. Berbagai persiapan dari partai yang "bertarung" di Pemilu 2014 telah dilakukan. Ada beberapa hal yang semestinya menjadi perhatian bersama. Salah satunya peraturan KPU no. 15 tahun 2013 pasal 32 tentang pelaksanaan kampanye.
Aturan ini berlaku bagi peserta, pelaksana serta petugas kampanye. Pada ayat 1 ditulis ketiga elemen itu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu secara berurutan pada ayat-ayat sesudahnya terdapat beberapa larangan seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan / atau Peserta Pemilu yang lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Dian Dwi Kurniawan, anggota Bawaslu DIY, divisi organisasi dan SDM mengatakan pelanggaran atas aturan tersebut bisa dijatuhi hukuman penjara atau denda. "Kalau sudah masuk tahap ini, maka siapa saja bisa terjerat kasus hukum," katanya.
Selanjutnya, ia berpesan pada pelaksana, petugas kampanye dan peserta agar selalu mencermati peraturan tersebut demi tercapai keamanan dan ketertiban.
Kirim Komentar