Puluhan anak muda yang tergabung dalam komunitas sepeda Yogyakarta melakukan aksi "bersih-bersih" alat peraga kampanye (APK) pemilu 2014 pada Kamis (20/12). Beberapa APK, terutama yang dipasang di pohon disinyalir melanggar peraturan KPU no. 15 tahun 2013. Nantinya, data tersebut diserahkan ke Panwaslu Kota Jogja untuk ditindak lanjuti.
Menurut Jati Pambudi Wibowo, koordinator acara, kelompok tersebut akan dibangi lima. "Mereka akan melakukan pendataan terhadap atribut parpol & caleg yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang," katanya. "Kami fokuskan pada pohon yang ditempeli APK."
Kegiatan ini muncul karena kegelisahan. Selain semakin sempitnya ruang terbuka hijau, tempat-tempat yang tersisa justru digunakan untuk media promosi caleg.
Menurutnya, warga juga jengah dengan APK yang ditempel sembarangan. "Selain merusak eksistensi kehidupan pohon,"katanya. "Perilaku tersebut juga berdampak buruk terhadap keindahan."
"Secara umum akan menjadi sampah visual," tegasnya.
Kelompok tersebut bergerak lewat beberapa ruas jalan mulai dari Alun-alun utara - Jalan Paris - Mergangsan - Tungkak - Kusumanegara - Balaikota. "Dan akan berakhir di kawasan Tugu Yogyakarta," katanya.
"Tentunya kami berharap, setelah aksi pendataan ini, Panwaslu segera melakukan pencopotan APK," tuturnya. "Kami siap mengawal."
Jati menambahkan sebelum aksi ia telah menghubungi pihak Panwaslu. Namun, menjelang anggota kelompok bergerak, lembaga pengawas ini tak kunjung datang.
Editor : Albertus Indratno
Kirim Komentar