Sebanyak 89 Caleg PDI Perjuangan melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kota Yogyakarta. Disusul Partai Gerindra (49) dan Partai Amanat Nasional (48). Salah satunya karena peletakan APK di pohon.
Sedangkan partai Nasdem (37), Golkar dan Demokrat (34), PKS (32), PPP (15), Hanura (10), PKB (2), PBB dan PKP (0).
Data tersebut didapatkan anggota komunitas Warga Berdaya di beberapa lokasi antara lain jalan Ibu Ruswo, Brigjen Katamso, Parangtritis, Menukan, Sisingamangaraja, Kolonel Sugiyono, Taman Siswa, Gondosuli, Melati Kulon, Canthel, Kompol Bambang Suprapto, Gayam, Munggut, Atmosukanto, D.I. Panjaitan serta Terban sejak Senin (17/03) sampai Kamis (20/03).
Menurut Jati Pambudi Wibowo, perwakilan komunitas, para caleg tersebut melanggar peraturan KPU no. 15 tahun 2013. Sedangkan pasal yang dimaksud ialah pasal 17 ayat 1 yang berbunyi alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Jati memberikan data-data pelanggaran tersebut ke Kantor Badan Pengawas Pemilu DIY pada Senin (24/03). Saat menerimanya, Drs. Mohammad Najib, ketua Bawaslu mengatakan, "Kami sangat apresiatif menerima laporan ini."
Ia menambahkan ini komunitas warga yang pertama kali melakukan pelaporan. "Ini sangat bagus," katanya kepada pers.
"Setelah adanya laporan ini, kami akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Kota Jogja, Satpol PP dan Dintib Kota Yogya," katanya. Sedangkan data yang ada digunakan sebagai pembanding karena Bawaslu juga terus mendata caleg yang melanggar ketentuan pemasangan APK.
Pada kesempatan yang sama Jati mengungkapkan perasaan lega setelah melaporkan "temuan" tersebut kepada Bawaslu. "Secara umum sebagian besar kontestan banyak yang melakukan pelanggaran," katanya. "Tidak hanya partai besar saja namun partai lain juga melakukan hal yang sama."
"Perilaku seperti ini bisa menjadi aspek penilaian yang dapat mereka (masyarakat - red) gunakan saat memilih nanti," tutupnya ramah.
Editor : Albertus Indratno
Kirim Komentar