Drs. Mohammad Najib, kedua dari kiri, saat menerima aduan dari Jati Pambudi Wibowo, paling kanan.
Bawaslu menganggap pemasangan alat peraga kampanye di pohon termasuk pelanggaran administratif. Sanksinya hanya berupa pencopotan dan penyitaan atribut.
Hal itulah yang diungkapkan Drs. Mohammad Najib, ketua Bawaslu saat menerima perwakilan komunitas Warga Berdaya pada Senin (24/03) di kantor Bawaslu, Jalan Nyi Ageng Nis no.544, Yogyakarta.
Pada kesempatan yang lain, Jati Pambudi Wibowo lewat telepon mengatakan terus mengawal proses ini sampai selesai. "Jika dibutuhkan kami siap membantu melakukan pencopotan APK," katanya. "Apabila pihak yang berkepentingan mengajak kami."
Pemasangan APK di pepohonan merupakan pelanggaran atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 pasal 17 bahwa kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat D, menegaskan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Sedangkan beberapa ruas jalan yang didata komunitas meliputi jalan Ibu Ruswo, Brigjen Katamso, Parangtritis, Menukan, Sisingamangaraja, Kolonel Sugiyono, Taman Siswa, Gondosuli, Melati Kulon, Canthel, Kompol Bambang Suprapto, Gayam, Munggut, Atmosukanto, D.I. Panjaitan serta Terban.
Editor: Albertus Indratno
Kirim Komentar