Berita

KPU DIY Jembatani Difabel Tunanetra Dalam Memilih

Oleh : Budi W / Senin, 00 0000 00:00
KPU DIY Jembatani Difabel Tunanetra Dalam Memilih



KPU Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi penyandang tunanetra pada pemilu 2014 ini. Pernyataan tersebut diungkapkan Bidang Sosialisasi KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro.

"Kami akan menyediakan alat bantu template yang nantinya dipergunakan oleh penyandang tunanetra," jelas Farid pada Tim Gudegnet.

Ia mengatakan, template tersebut nantinya dapat diaplikasikan pada surat suara pemilihan DPR RI dan DPD saja. Karena, jika diterapkan untuk calon DPRD di setiap kabupaten, pemilih secara teknis akan mengalami kesulitan.

"Kalau surat suara di DPRD diterapkan pada template, nantinya akan lebih rumit karena calon berasal dari dapil yang berbeda-beda di kabupaten atau kota," katanya. "Jarak di surat suara juga akan menyempit. Jadi susah."

Selain faktor kesulitan teknis tersebut, Farid mengaku ada keterbatasan dana yang memang tidak disediakan oleh pemerintah pusat. Menariknya, Pemda DIY secara inisiatif mengalihkan anggaran alat peraga sosialisasi menjadi template tersebut.

Jika difabel lain telah terdaftar di DPT dan akan melakukan hak-haknya sebagai warga negara, Farid menyarankan agar tetap memilih dengan cara meminta bantuan anggota keluarga yang dipercayai atau petugas PPS no urut 5.

Sejauh ini, jumlah tamplate yang disebar ke kabupaten/kota berjumlah 570 buah. "Setiap daerah yang ada difabelnya sudah kami hitung dan template tersebut dapat dipergunakan secara bergantian," jelasnya.

Secara teknis, penyandang tunanetra akan disediakan template yang berhuruf braille. Caranya adalah Surat suara calon DPD harus diselipkan ke dalam template yang sudah dilengkapi dengan huruf braille.

Kemudian, mereka mulai meraba braille dari pojok kiri atas, kemudian bergerak ke arah bawah dan dapat terbaca jenis surat suara dan nama dapil.

Selanjutnya, calon pemilih melanjutkan rabaan huruf braille dilanjutkan ke bawah dan mulai bisa membaca serta nama calon DPD yang ada di dalam kotak. Jarak kotak yang memuat nama calon anggota DPD sepanjang 3 cm. Nomor dan nama calon berjajar ke kanan hingga nomor 12 lalu berlanjut ke kiri bawah.

Di bawah nomor dan nama tiap calon DPD, terdapat lubang untuk mencoblos. Para penyandang tunanetra wajib mencoblos sendiri.

Editor : Albertus Indratno


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini