Gara-gara surat suara tertukar, 2 TPS di kawasan Siraman, Gunung Kidul mungkin akan dilakukan pemilihan ulang. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Tim Gudegnet pada Komisioner KPU, Farid Bambang Siswantoro. Menurut surat edaran KPU no. 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014, surat suara yang tertukar, kegiatan perhitungan suara tidak dilakukan.
"Surat suara menjadi tidak sah, KPPS setempat wajib membuat laporan model C2 kemudian menyampaikan laporan ke PPK untuk diusulkan pemungutan suara ulang," jelas Farid pada Tim Gudegnet sore ini.
Informasi yang baru didapat dari surat kabar tersebut, lanjut Farid, akan diolah dahulu setelah pihak PPK setempat benar-benar melakukan pelaporan. "Jika benar adanya, maka wajib bagi TPS setempat melakukan pemilu ulang,"tukasnya.
Pemilihan ulang dilaksanakan agar masing-masing caleg di masing-masing dapil yang tertukar tidak merasa dirugikan. Masalah tertukarnya surat suara ini hanya terletak di dapil DPRD Kabupaten. Jika di DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD tidak mengalami perubahan, jelasnya.
Menanggapi peristiwa ini, KPU telah mempersiapkan skenario pemilihan ulang pada Minggu, 13 April 2014 mendatang. "Hari tersebut dipilih agar proses rekap dapat selesai pada 15 April di masing-masing kecamatan," tutupnya ramah.
Kirim Komentar