Sosial Ekonomi

Begini Aturan Main Drone yang Jarang Diketahui Penggunanya

Oleh : Albertus Indratno / Jumat, 29 April 2016 16:20
Begini Aturan Main Drone yang Jarang Diketahui Penggunanya
Pesawat tanpa awak itu memiliki risiko fatal jika dikendalikan tanpa pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan. Batas maksimal ketinggian yang diijinkan pun hanya sampai 500 feet (150 meter).


Jogja, Indonesia – www.gudeg.net Lanud Adisutjipto melalui juru bicaranya menghimbau pengguna drone lebih berhati-hati. Pesawat tanpa awak itu memiliki risiko fatal jika dikendalikan tanpa pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan. 

Kadisops Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Bonang Bayuaji dalam pertemuannya bersama rekan-rekan wartawan pada Rabu (26/2) menyampaikan himbauan terkait penggunaan pesawat jarak jauh tersebut. Salah satu yang menjadi latar belakang karena ada foto pesawat komersial yang hendak mendarat diambil dari titik yang lebih tinggi di sekitar jembatan Janti, Jogja. 

“Yang memotret sudah kita panggil dan beri pengarahan,” kata Bonang. “Dia tidak tahu dan mungkin karena ada sosialiasi yang kurang.” 

Menurutnya, saat ini perkembangan drone luar biasa. “Bahkan, ada yang bisa terbang di atas 5000 feet (1500 meter),” katanya. “Dan bisa dikendalikan menggunakan smartphone.” Bonang menambahkan jika sampai drone ini menabrak pesawat penumpang maka permukaannya bisa berlubang. 

“Ini karena kecepatan pesawat yang tinggi menghantam benda keras,” terangnya. “Kalau sudah masuk mesin, lebih bahaya lagi.”  Ia menambahkan kerugian yang ditimbulkan baik material maupun jiwa bisa sangat besar. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, drone dilarang diterbangkan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), serta kawasan keselamatan orperasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara. Batas maksimal ketinggian yang diijinkan pun hanya sampai 500 feet (150 meter). 

Sedangkan kepentingan tertentu seperti patroli batas wilayah negara, laut, pengamatan cuaca, aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei, pemetaan drone diijinkan sampai ketinggian di atas 500 feet (150 meter) dengan izin yang diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Permohonan izin ini dilakukan 14 hari sebelum drone diterbangkan,”kata Bonang. “Pengajuannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Bisa juga datang ke Lanud (Adi Sutjipto) untuk tahu lebih detail.” 

Agar semakin paham, Bonang menyarankan mengikuti komunitas penyuka drone. “Di Jogja banyak. Selain menambah teman,” ia menuturkan. “Juga bisa tahu mengenai tata caranya.” 

Editor : Albertus Indratno 

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini