Yogyakarta, Indonesia - www.gudeg.net Peristiwa laporan pilot pesawat yang hampir menabrak balon udara berbuntut panjang. Pihat otoritas landasan udara Adisutjipto memberi sosialisasi dan peringatan agar kejadian serupa dapat dihindari.
Bersama beberapa awak media komandan Lanud Adisutjipto, Marsma TNI Imran Baidirus SE menjelaskan saat itu ada balon berukuran antara 5 – 10 meter dan dilengkapi petasan. “Tanpa ijin ATC (air traffic controller) serta tak terdeteksi radar,” katanya.
Menurutnya, balon sebesar ini berbahaya karena menutupi jarak pandang pilot. Risiko lainnya ialah informasi mengenai ketinggian, kecepatan pesawat tidak akurat. “Alat sensornya (pesawat) juga tertutup,” katanya.
Semakin “ngeri” jika balon ini terhisap mesin pesawat. “Mesin akan mati,” katanya melanjutkan. “Bisa terbakar atau meledak juga.” Balon yang tersangkut di sayap menyebabkan sayap bakal kehilangan fungsi kendali.
Agar hal-hal buruk tak terjadi, lanud berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya memberikan pemahaman mengenai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tiga peraturan yang digunakan sebagai dasar antara lain Undang-Undang Republik Indonesia no.1 tahun 2009 tentang Dunia Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan no. km 9 tahun 2009, serta Peraturan penerbangan sipil bag 101 casr part 101. Sedangkan pelanggaran mendapat hukuman penjara 2 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah sesuai Undang-Undang no 1 tahun 2009 pasal 411.
“Balon udara tanpa awak tidak direkomendasikan di Jawa Tengah dan DIY,” katanya. “Bila ada instansi yang memaksa harus ijin Lanud Adisutjipto dan ATC di bandara agar dikeluarkan surat rekomendasi.”
Informasi terkini telah diamankan 37 balon udara tanpa awak di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Ukuran balon 6 x 5 meter.
Editor : Albertus Indratno
Foto balon yang diamankan di Lanud Adisutjipto
Kirim Komentar