Jogja, www.gudeg.net - Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Miras di Pemda DIY saat ini telah dibatalkan. Boleh jadi saat ini Pemda DIY bisa sedikit menghela nafas karena memang ada rencana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menilai keberadaan Perda 12/2015 yang katanya melampaui kewenangan.
Saat ini, izin peredaran Miras diatur dalam Perpres dan Perda DIY. Di Perpres, miras diperbolehkan beredar di bar dan restoran. Sedangkan Perda DIY hanya membatasi peredaran miras di hotel berbintang dua ke atas. Hal ini pun mendapat respon Walikota Jogja, Haryadi Suyuti yang mendukung adanya revisi peraturan daerah tersebut.
"Kalau saat ini perda mengatur miras dan minuman beralkohol, ya bisa ditambah saja. Di Perda lama belum ada oplosan, ya nanti kita tambah," ungkapnya saat bertemu dengan rekan media di BPK Perwakilan DIY.
Saat ini, nasib Perda tersebut akan ditentukan seusai pembahasan RUU Miras yang sedang dibahas DPR RI. Apabila Perda itu tak bersinggungan dengan UU Miras maka keberadaannya tetap dapat digunakan untuk pengaturan peredaran miras. Namun, bila Perda itu berbenturan dengan hasil pembahasan RUU Miras maka akan ada revisi untuk menyesuaikannya.
"Kalau menurut saya, perda lama masih relevan, sehingga tidak perlu membuat perda baru. Kalau dari dulu, peredaran miras itu dibatasi. Nah, masukannya tentu diperbaiki yakni berupa sanksi. Tentunya harus disesuaikan dengan jaman," tukasnya singkat.
Hal senada juga diamini oleh Bupati Gunung Kidul, Badingah dalam wawancara door stop dengan Tim Gudegnet. Ia mengaku setuju bahwa perda miras perlu disesuaikan lagi. "Saya setuju, langkah ini sejalan dengan perintah Gubernur DIY mengenai anti miras dan oplosan, hal ini baru kami bahas dengan DPRD, nanti kami kabari lagi ya," tutupnya ramah.
Kirim Komentar