Yogyakarta, www.gudeg.net - Demi memberikan rasa aman dan nyaman akan keadaan kondisi pertanian saat ini, pemerintah memberikan program asuransi usaha tani padi yang dijalankan oleh salah satu perusahaan asuransi BUMN milik pemerintah. Musim yang sudah tidak bisa diprediksi, adanya aneka macam hama, kebanjiran atau tanah puso membuat pemerintah mengeluarkan sosialisasi asuransi tersebut.
Ditemui Tim Gudegnet, Nuri Ermawati, officer dari Asuransi Jasindo Yogyakarta mengatakan bahwa para petani bisa mengakses asuransi dengan persyaratan awal bergabung menjadi anggota poktan. Nantinya, para anggota poktan akan mendapat satu polis asuransi dan ikhtisar polis yang memuat data penutupan. "Untuk jangka waktunya, nanti satu kali panen sekitar 4 bulan dimulai sejak tanam hingga panen," jelas Nuri.
Jumlah tanggungan untuk 1 hektarnya dipatok dengan premi sebesar 6 juta rupiah. Untuk suku preminya, petani hanya membayar sekitar Rp 36 ribu per hektar/meter atau 3% dari pertanggungan 6 juta rupiah tersebut. Resiko yang ditanggung oleh asuransi diantaranya sawah yang terkena banjir, kekeringan serta hama atau dalam bahasa formalnya organisme pengganggu tanaman.
"Masyarakat yang ingin mengajukan klaim pun cukup mudah yakni premi yang telah dibayar lunas, gagal panen hingga 75 persen, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada perusahaan asuransi. Setelah itu respon dapat ditunggu sekitar 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian," tambahnya.
Guna meraih perhatian dari masyarakat mengenai sosialisasi ini, Nuri mentargetkan untuk DIY dengan rincian yakni Kulon Progo ditargetkan 3 ribu Ha, Sleman 2 ribu Ha, Bantul 2 ribu Ha, serta Gunung Kidul 800 Ha. "Sehingga total yang ingin kami raih untuk tahun 2016 ini sebesar 7800 Ha," tukasnya.
Nuri berharap melalui informasi ini, masyarakat petani yang bergabung dalam poktan dapat memanfaatkan kesempatan ini karena pemerintah telah meluncurkan program tersebut dan pemerintah berani menanggung premi hingga 80 persen.
Contoh hitungan Premi dan jangka waktu pertanggungan
Harga Pertanggungan = luas lahan x Rp.6.000.000,-
Tarif Premi = 3% x Harga Pertanggungan
Premi 20% dibayar petani dan 80% dibayar pemerintah Ilustrasi : untuk tiap 1 ha sawah premi dibayar Rp.180.000,- dimana Rp.36.000,- dibayar petani dan Rp.144.000,- dibayar pemerintah.
Kirim Komentar