Yogyakarta, www.gudeg.net - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menghentikan 2 investasi palsu karena sangat meresahkan masyarakat. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Ketua OJK DIY, Fauzi Nugroho saat bertemu dengan rekan media (22/03) di Westlake Resto.
"Investasi bodong yang diberhentikan yakni PT Mi One Global Indonesia dan Royal Sugar Company," katanya.
Secara khusus, ciri investasi bodong yang bisa dipergunakan sebagai pegangan oleh masyarakat yakni ada klausul iming-iming berupa imbalan yang fantastis, presentase keuntungan yang besar melebihi suku bunga Bank konvensional. "Biasanya melibatkan orang dari kalangan terdidik, operasionalnya luas tidak hanya di Yogyakarta saja tetapi nasional dan internasional," tambahnya.
Guna mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan dan meluas di masyarakat, pihak OJK kemudian melakukan sejumlah kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi DIY, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Tujuan dari pembentukan SWI yakni agar masyarakat dapat terus waspada pada investasi. Masyarakat membutuhkan perlindungan dari potensi kerugian yang diakibatkan oleh adanya tawaran investasi illegal yang akhir - akhir ini marak terjadi.
Kirim Komentar